Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan menghukum anggota yang terlibat dalam pelarian seorang tahanan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (34), dari rumah tahanan.
"Yang jelas di sini sudah ada kelalaian, makanya nanti siapa yang terlibat akan kita proses hukum, baik ditindak secara kode etik maupun disiplin," kata Waka Polda NTB Brigjen Pol Tajuddin di Mataram, Jumat.
Bahkan, kata dia, bila ranah keterlibatannya sudah mengarah pada tindak pidana seperti yang tersiar kabar bahwa adanya penerimaan uang sogokan, Polda NTB tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.
"Kalau ada indikasi ke arah itu (pidana), pasti kita tindak," ujarnya.
Saat disinggung dengan siapa dan berapa anggota yang terlibat dalam kasus pelarian Dorfin ini, Tajuddin enggan menanggapinya.
"Masalah itu nanti saja, intinya di sini kita masih terus kembangkan, kalau ada keterlibatan anggota pasti kita tindak," ucapnya.
Selanjutnya, untuk pencarian Dorfin, Tajuddin menegaskan bahwa Polda NTB telah mengerahkan seluruh jajarannya yang bertugas di lapangan.
"Kapolda NTB sudah perintahkan untuk mencari, kita tidak diam, semua jalan, begitu juga polair, mereka juga kita perintahkan untuk melakukan pencarian," kata Tajuddin.
Polda NTB pada Senin (21/1) pagi digemparkan dengan kabar menghilangnya Dorfin dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Dorfin yang dilaporkan hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat, diketahui kabur pada Minggu (20/1) malam.
Melalui lubang jendela kamar tahanan yang jerujinya sudah terpotong rapi hingga sepadan ukuran pinggang manusia, Dorfin dikabarkan kabur dengan menggunakan sambungan kain yang menjuntai hingga ke lantai bawah.
Namun bagaimana kelanjutan modus pelariannya yang harus melewati penjagaan Markas Komando Polda NTB, seluruhnya masih menjadi pertanyaan besar.
Diketahui bahwa Dorfin, warga asal Prancis penyelundup narkoba "high class" bernilai Rp3,2 miliar tersebut, ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport.
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis "methylenedioxy methamphetamine" (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Kemudian, satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis "ketamine" seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis "amphetamine" dengan berat 256,69 gram.
Selain itu, pil diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir dengan 22 butir di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.
Berita Terkait
Brimob sterilisasi pengamanan di lokasi debat kedua Pilgub NTB
Jumat, 8 November 2024 18:00
Polisi mulai selidiki kasus penipuan anggota DPRD NTB berinisial AR
Jumat, 8 November 2024 13:27
Pemprov dan Polda NTB sinergi penanganan disabilitas berhadapan hukum
Jumat, 1 November 2024 21:12
Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB
Jumat, 1 November 2024 18:03
Polda NTB hentikan penyelidikan kasus korupsi GNE sebagai penyelenggara SPAM
Rabu, 30 Oktober 2024 17:25
Polda NTB gunakan face recognition deteksi perusak DPRD saat aksi RUU Pilkada
Selasa, 29 Oktober 2024 15:57
Polda NTB ungkap pengendalian peredaran narkoba antarprovinsi dalam lapas
Senin, 28 Oktober 2024 18:15
Seorang anggota DPRD NTB dilaporkan ke kepolisian terkait kasus penipuan
Senin, 28 Oktober 2024 17:05