Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan pentingnya data industri yang andal dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan menyatakan struktur dan pendataan industri harus diperkuat agar sektor industri mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan.
Menurut Adie, pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen memerlukan fondasi kokoh berupa data industri yang lengkap, valid dan akurat untuk mendukung penyusunan kebijakan secara cepat, tepat dan terukur.
"Untuk mencapai hal tersebut (pertumbuhan ekonomi 8 persen) memerlukan landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat," kata Adie dalam sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, Jumat.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN) merupakan aturan baru yang diterbitkan pada 26 Maret 2025, yang mengatur kewajiban pelaporan data bagi pelaku industri.
Sosialisasi Permen itu menurut Adie penting dilakukan karena merupakan langkah strategis dalam membangun sistem data industri yang solid sebagai penopang kebijakan industri nasional.
Langkah itu juga bertujuan untuk memperkuat pembangunan ekonomi nasional melalui penyediaan data akurat yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan secara efektif, cepat, dan tepat sasaran di sektor industri.
Baca juga: Kemenperin menerbitkan aturan baru pelaporan data industri nasional
Adie menuturkan pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2025–2029 sebagai bagian dari upaya keluar dari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap yang membayangi negara berkembang.
Penyesuaian yang dilakukan berdasarkan peraturan menteri (permen) itu mempunyai tujuan, agar terjadi relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai lembaga yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulan secara terperinci.
Baca juga: Kemenperin mengusulkan tiga kebijakan perkuat daya saing sektor kelapa
"Sebagai bagian dari strategi ini kita berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dengan ekonomi yang semakin kuat, berdaya saing dan mandiri," ucapnya.
Kemenperin telah menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.
Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.
Dalam regulasi itu, pelaku industri diwajibkan melaporkan data kepada Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN).