Polisi ringkus pemasok narkoba pesinetron Jupiter

id Jupiter Forissimo,Polda Metro,Metro Jaya

Polisi ringkus pemasok narkoba pesinetron Jupiter

Dokumentasi artis sekaligus terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu, Jupiter Fortissimo (kanan), saat sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (22/9/2016). Sidang itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari polisi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mataram (Antaranews NTB) - Polda Metro Jaya meringkus penyedia barang haram yang dibeli oleh artis sinetron Jupiter Forissimo dan rekannya Eko Agus Iswanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan pihaknya turut meringkus seorang bernama Jefri pada Senin (11/2), namun Argo tak membeberkan secara rinci proses penangkapan penyedia sabu tersebut.

"Dari Jefri kita temukan sabu 28,9 gram. Lalu Jefri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B yang saat ini masih DPO (Daftar Pencairan Orang)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Kepada polisi, Jupiter mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu. Pertama ia konsumsi sendiri dan yang kedua ia gunakan bersama rekannya Eko.

"Dia beli barang itu Rp400 ribu dapat satu klip dan satu klip lagi dipakai bersama dengan Eko," ujar Argo.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus Jupiter Fortissimo bersama rekannya Eko Agus Iswanto terkait kepemilikan narkotika pada Senin (11/2) di sebuah indekos yang terletak di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 07.30 WIB.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.