Mataram (Antaranews NTB) - Polda Metro Jaya meringkus penyedia barang haram yang dibeli oleh artis sinetron Jupiter Forissimo dan rekannya Eko Agus Iswanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan pihaknya turut meringkus seorang bernama Jefri pada Senin (11/2), namun Argo tak membeberkan secara rinci proses penangkapan penyedia sabu tersebut.
"Dari Jefri kita temukan sabu 28,9 gram. Lalu Jefri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B yang saat ini masih DPO (Daftar Pencairan Orang)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Kepada polisi, Jupiter mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu. Pertama ia konsumsi sendiri dan yang kedua ia gunakan bersama rekannya Eko.
"Dia beli barang itu Rp400 ribu dapat satu klip dan satu klip lagi dipakai bersama dengan Eko," ujar Argo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus Jupiter Fortissimo bersama rekannya Eko Agus Iswanto terkait kepemilikan narkotika pada Senin (11/2) di sebuah indekos yang terletak di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 07.30 WIB.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Jajaran Polda Metro Jaya kunjungi mantan Kapolri Surojo
Jumat, 19 April 2024 6:26
Polisi mengungkap kronologi penangkapan pengemudi arogan berpelat dinas
Kamis, 18 April 2024 18:45
Pengemudi arogan gunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Kamis, 18 April 2024 8:29
Polisi dalami laporan pengendara arogan bernomor dinas
Senin, 15 April 2024 20:37
Polisi lakukan patroli rumah kosong tinggal mudik warga Jakut
Selasa, 9 April 2024 5:31
Polda Metro Jaya mengimbau warga lapor jika ada paksa minta THR
Minggu, 31 Maret 2024 19:15
Mobil patroli yang dibawa kabur pelaku jambret sudah ditemukan
Jumat, 29 Maret 2024 16:20
Polda Metro Jaya hentikan kasus Aiman Witjaksono, begini alasannya
Jumat, 29 Maret 2024 13:01