Mataram (Antaranews NTB) - Penyelundup narkoba asal Prancis Dorfin Felix (35) meminta Majelis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghadirkan seorang penerjemah yang memahami bahasa Prancis dalam persidangannya.
"Dorfin meminta isi dakwaannya diterjemahkan ke bahasa Prancis secara detail," kata Toni Samsul Hidayat, penerjemah bahasa Inggris yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Dorfin Felix di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Permintaan itu disampaikan Dorfin Felix melalui penerjemah bahasa Inggris-nya, usai tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB Ginung Pratidina membacakan seluruh isi dakwaannya.
"Permintaan ini disampaikan Dorfin agar tidak terulang lagi kesalahpahaman pada saat BAP di kepolisian. Menurutnya banyak yang tidak sesuai (BAP kepolisian), jadi dibuat berdasarkan hasil pengamatan penyidik saja," kata Toni Samsul Hidayat.
Setelah mendengar tanggapan Dorfin Felix, majelis hakim mempersilakan JPU menyampaikan kesiapannya menghadirkan seorang penerjemah bahasa Prancis.
Hal itu ditanggapi JPU yang akan mengupayakannya dengan menghubungi Konsulat Jenderal (Konjen) Prancis di Bali.
"Sebelumnya kita sudah hubungi konjen-nya, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Tapi kita akan coba lagi, kalau tidak ada, akan kita upayakan dari sini (NTB)," kata Ginung Pratidina.
Setelah mendengar tanggapan JPU, majelis hakim meminta kembali tanggapan Dorfin Felix melalui penasihat hukumnya.
Usai berembuk dengan Dorfin Felix, Prayudi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan untuk menghadirkan penerjemah bahasa Prancis dalam sidang selanjutnya.
"Secara ringkas, klien kami sudah memahami dakwaan. Untuk selanjutnya kita akan coba upayakan menghadirkan penerjemah bahasa Prancis," ujar Prayudi.