DPR setujui usul tambahan anggaran Kemendes Rp1,77 triliun

id Anggaran Kemendes, Tambahan Anggaran Kemendes, Komisi V DPR, Kemendes PDT

DPR setujui usul tambahan anggaran Kemendes Rp1,77 triliun

Tangkapan layar - suasana rapat kerja (raker) Komisi V DPR RI bersama para mitra, antara lain Kemendes PDT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) - Komisi V DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Tahun 2026 sebesar Rp1.776.954.599.000.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan bahwa usulan tambahan anggaran itu disampaikan Kemendes untuk menutup kekurangan (backlog) anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2026 mendatang.

"Pagu kebutuhan untuk RAPBN 2026 sebesar Rp3.368.705.229.000. Pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp1.591.750.630.000 sehingga ada backlog sebesar Rp1.776.954.599.000," ujar Lasarus dalam rapat kerja (raker) bersama para mitra Komisi V DPR antara lain Kemendes PDT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menanggapi persetujuan itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.

Yandri mengatakan bahwa di tengah keterbatasan anggaran yang ada, Kemendes PDT mengedepankan kolaborasi untuk memastikan segala program pembangunan desa tetap berjalan dengan baik.

"Kami siap untuk bersinergi, bekerja sama, berkolaborasi dengan seluruh pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah alokasikan anggaran kesehatan Rp217,3 triliun

Sebelumnya, dalam rapat kerja pada Senin (7/7), Yandri menyampaikan bahwa tambahan anggaran itu diperlukan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan Kemendes PDT.

Kebutuhan itu di antaranya terkait dengan anggaran honorarium pendamping desa yang hanya mencukupi selama 7 bulan untuk 32.180 orang pendamping desa.

Ia menyampaikan bahwa Kemendes membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp756.634.633 untuk mencukupi pembayaran honorarium pendamping desa selama satu tahun penuh.

Baca juga: Polusi udara pencetus penyakit asma kambuh

Kemudian, pagu belum memasukkan kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80 persen dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terkait hal itu, kata Yandri, Kemendes mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp101.793.663.

Selain itu, ujar dia, anggaran juga tidak mampu memberikan alokasi untuk bantuan pemerintah kepada desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Menindaklanjuti kondisi minimnya anggaran tahun 2026, Kemendes PDT telah menyampaikan usulan kebutuhan anggaran sebesar Rp1.776.954.599.000," ujar Yandri.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.