PLN meluncurkan peta jalan energi bersih menuju Bali nol emisi

id PLN ,Peta jalan energi bersih ,Bali net zero emission ,Universitas Udayana ,Listrik Bali

PLN meluncurkan peta jalan energi bersih menuju Bali nol emisi

General Manager PT PLN (Persero) UID Bali Eric Rossi Priyo Nugroho (dua dari kiri) sedang memaparkan penerapan teknologi smart microgrid dan perencanaan cadangan pembangkit dalam diskusi panel lintas sektor pada acara peluncuran laporan peta jalan Bali emisi nol bersih 2045 sektor ketenagalistrikan, di Denpasar, Selasa (15/7/2025). ANTARA/HO-Humas PLN UID Bali

Denpasar (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali menegaskan komitmennya mendukung transisi energi bersih melalui peluncuran dokumen peta jalan emisi nol bersih 2045 sektor ketenagalistrikan menuju Bali net zero emission, di Denpasar, Selasa.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan strategis dalam membangun sistem ketenagalistrikan yang bersih, terarah, dan inklusif demi mendukung kehidupan masyarakat Bali secara berkelanjutan.

General Manager PLN UID Bali Eric Rossi Priyo Nugroho menjelaskan PLN telah menerapkan teknologi smart microgrid di Nusa Penida yang memadukan pembangkit listrik berbasis diesel, tenaga surya, angin, dan sistem penyimpanan baterai (BESS).

“Microgrid ini dirancang untuk efisiensi bahan bakar dan optimalisasi pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), guna memastikan pasokan listrik untuk rakyat tetap andal,” kata Eric.

Meskipun demikian, ia menyoroti tantangan besar dalam menghadapi karakter intermiten EBT.

“Adanya BESS sebesar 21 GWh yang akan dibangun, harus dibarengi perencanaan cadangan pembangkit untuk menjamin kontinuitas pasokan saat tidak tersedia sinar matahari atau angin. Ini menuntut ketepatan perhitungan, kesiapan teknologi, serta tenaga kerja yang kompeten,” katanya.

PLN juga mengingatkan pentingnya perhitungan dampak intermitensi terhadap kualitas dan frekuensi kelistrikan di Bali, yang memiliki beban puncak selama 10 jam lebih panjang dibanding wilayah lain.

Baca juga: Kebijakan nonfiskal penting untuk ekosistem motor listrik

Oleh karena itu, sistem penyimpanan energi perlu dirancang sedemikian rupa agar mampu merespons kebutuhan secara stabil.

Dukungan akademisi turut memperkuat arah transisi ini. Guru Besar Universitas Udayana Prof Ida Ayu Dwi Giriantari menyebut peluncuran peta jalan sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan kemandirian energi berbasis sumber lokal.

Bali memiliki potensi besar EBT seperti tenaga surya mencapai 21,2 gigawatt (GW, termasuk PLTS atap, ground-mounted, dan terapung), tenaga angin 515 megawatt (MW), panas bumi 127 MW, serta biomassa, sampah, dan tenaga air lebih dari 200 MW.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan memastikan kebijakan energi bersih berjalan secara berkelanjutan.

"Kemandirian energi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga ekosistem pendukung dan keseriusan bersama,” ujarnya.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menegaskan bahwa dengan potensi tersebut, Bali berpeluang menjadi provinsi pertama yang sepenuhnya ditopang energi bersih jauh sebelum target nasional 2060.

Baca juga: Listrik untuk rakyat, PLN tingkatkan kontribusi energi hijau di NTB

“Bali punya semua yang dibutuhkan untuk menjadi laboratorium energi nasional. Mari jadikan energi bersih sebagai tulang punggung pembangunan Bali,” katanya.

Kepala Dinas ESDM dan Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menyampaikan dokumen ini selaras dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Ia menjelaskan visi tersebut merupakan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan kehidupan krama (masyarakat) Bali yang sejahtera dan bahagia.

“Visi ini berfokus pada menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali serta seluruh isinya, dengan pembangunan yang terencana, menyeluruh, dan terintegrasi, berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana dan kearifan lokal Sad Kerthi,” ujar Setiawan.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung seperti Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Peraturan Gubernur tentang energi bersih, pengelolaan sampah, kendaraan listrik, pembangunan gedung hijau, serta pemanfaatan PLTS atap sebagai bentuk implementasi dari visi tersebut.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.