DPRD SUMBAWA MINTA BUPATI TERTIBKAN LAHAN TERLANTAR

id

         Mataram, 3/11 (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Farhan Bulkiyah akan meminta bupati segera menertibkan lahan yang diduga diterlantarkan para broker tanah selama bertahun-tahun, karena akan menghambat masuknya investor ke daerah itu.

        "Saya akan mengkoordinasikan masalah lahan yang dikuasai para broker tanah dengan bupati, karena jika dibiarkan akan menghambat investor untuk masuk dan membuka usaha di daerah ini," katanya di Sumbawa Besar, Selasa.

        Ia mengatakan, cukup banyak pengusaha yang membebaskan lahan, namun selama bertahun-tahun tidak dimanfaatkan untuk tempat sesuai peruntukannya, tidak menutup kemungkinan mereka menguasai lahan untuk dijadikan agunan kredit di bank.

        Karena itu, katanya, lahan yang diterlantarkan selama bertahun-tahun itu harus segera ditertibkan dan jika memungkinkan izinnya dicabut dan lahan dikembalikan agar bisa dimanfaatkan oleh investor lain yang serius membuka usaha di daerah ini.

        "Kami akan menggali informasi mengenai lahan yang diterlantarkan dan jika memang yang bersangkutan serius membuka usaha kita akan bantu, tetapi jika hanya menguasai tanah untuk dijadikan agunan di bank, maka itu akan merugikan daerah, karena akan menghambat investor lain yang membutuhkan lahan untuk membuka usaha," katanya.

        Menurut data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB luas lahan yang diduga diterlantarkan khususnya di Kabupaten Sumbawa mencapai

1.890 hektar, sejak dibebaskan hingga kini belum dimanfaatkan untuk membuka usaha di daerah ini.

        Secara keseluruhan luas lahan di NTB yang diduga diterlantarkan mencapai 18.677 hektare yang dikuasai oleh 138 investor sejak tahun 1996 dan sebagian besar adalah kawasan pertanian, perkebunan dan pariwisata.

       Tanah-tanah telantar itu berada di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 580,79 hektare, Lombok Tengah sebanyak 484,97 hektare, Lombok Timur sebanyak 288,44 hektare dan  Sumbawa sebanyak 1.890 hektare.

        Tanah milik investor yang tersebar pada sembilan kabupaten dan kota hingga kini belum ada tanda-tanda akan dibangun, para investor membeli tanah masyarakat dengan alasan untuk membangun berbagai fasilitas termasuk hotel dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

        Pemerintah Propinsi NTB telah memberikan surat teguran kepada pemilik tanah atau investor agar segera melakukan kegiatan di atas tanah yang telah dibebaskan, sehingga tanah tersebut tidak sia-sia.(*)