DAU DITAHAN JIKA APBD TAK SELESAI HINGGA APRIL

id

Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah bakal menahan 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang belum bisa menyelesaikan APBD 2009 hingga April.

Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Mardiasmo di Jakarta, Selasa, menyebutkan, penahanan 25 persen DAU itu merupakan salah satu sanksi yang bakal dikenakan oleh pemerintah pusat kepada daerah selain menahan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sanksi tersebut bukan ditujukan untuk mengurangi hak yang sudah semestinya di dapatkan oleh daerah, namun semata-mata untuk mendorong daerah agar lebih disiplin lagi dalam politik anggarannya.

"Kalau April belum selesai juga, DAU Mei ditunda 25 persen dan DAK tidak disalurkan dulu sampai APBD selesai dan laporan pelaksanaan 2008. Hak-nya daerah tidak kita kurangi, cuma kita tahan supaya ada disiplin, kita coba supaya disiplin yang bagus," ujar Mardiasmo.

Menurut dia, hingga saat ini, baru sekitar 257 pemerintah daerah yang sudah menyelesaikan pembahasan APBD-nya dengan DPRD. Jumlah tersebut masih sekitar 54,5 persen dari total pemda yang tercatat mencapai 510 daerah.

"Dari 257 daerah tersebut, yang provinsi sebanyak 29 daerah," kata Mardiasmo.

Sebelumnya Mardiasmo pernah menekankan bahwa penyelesaian APBD sangat bernilai penting karena 65 persen dari pagu belanja negara dalam APBN disalurkan ke seluruh daerah dalam bentuk DAK, DAU, Dana Bagi Hasil (DBH) serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.

Selain itu, ada juga anggaran lain yang disalurkan ke daerah dalam bentuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Medebewind).

Sementara pemerintah pusat hanya memanfaatkan sisanya sebanyak 35 persen, yang disalurkan melalui anggaran kementerian/lembaga. (*)




Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.