Mantan terpidana kasus tanah pecatu Apitaik mengajukan PK

id sidang pk

Mantan terpidana kasus tanah pecatu Apitaik mengajukan PK

Pemohon PK perihal kasus tukar guling tanah pecatu di Desa Apitaik, Hasbi (kiri), ketika hadir dalam sidang pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (2/7/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Mantan terpidana korupsi kasus tukar guling tanah pecatu di Desa Apitaik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2012, Hasbi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Berkas permohonannya diajukan dengan dasar keberatan perihal putusan hakim dalam perkara bandingnya di Pengadilan Tinggi Mataram, yang dianggap keliru dalam membuat keputusan hingga membuatnya diberhentikan dalam statusnya sebagai pegawai negeri.

Pengajuannya telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan berkas PK yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa, dengan membeberkan bukti baru yang menguatkan adanya kekeliruan dalam keputusan hakim banding Pengadilan Tinggi Mataram tersebut.

Dalam kesimpulan berkasnya, mantan Kasi Kesra Camat Pringgabaya yang diketahui telah bebas menjalani hukuman pidana tersebut, meminta dengan tegas agar hakim PK membebaskannya dari segala dakwaan.

"Alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata bertentangan dengan antara satu dan yang lain," kata Hasbi.

Hasbi menambahkan bahwa hakim dalam membuat keputusannya telah bersikap lalai karena telah mencapuradukkan perkaranya dengan yang lain. Poin materi ini yang dianggapnya penting untuk menjadi bahan pertimbangan hakim PK.

Pengamatan itu dilihatnya dari pertimbangan hakim banding yang mencantumkan kerugian negara Rp201,5 juta pada halaman 26, dan Rp543,5 juta pada halaman 27 lembaran putusan bandingnya.

"Dengan demikian, putusan tersebut memperlihatkan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata sehingga putusan layak dinyatakan batal demi hukum," jelasnya.

Kemudian Hasbi menguraikan pertimbangan hakim perihal tanah pecatu yang berkaitan dengan Amaq Maryam. Amaq Maryam menjual tanah seluas 50 are itu dengan harga Rp7 juta per are dan keseluruhan harganya Rp350 juta.

Kemudian dari penjualannya, Amaq Rahman sebagai perantara pun mendapat imbalan jasa.

"Darinya, penuntut umum tidak bisa membuktikan berapa yang benar-benar diperoleh Lalu Sabit maupun terdakwa Hasbi sehingga benar menambah kekayaan orang lain atau korporasi," ucapnya.

Diketahui bahwa untuk Lalu Sabit merupakan mantan Kabag Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur yang juga telah menerima hukuman pidana karena terbukti bersekongkol dengan Hasbi.

Selain itu, Hasbi juga menilai putusan hakim banding tidak disusun secara ringkas terkait fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.

"Bahwa saksi H Moh Ali Bin Dahlan menerangkan bahwa dalam proses tukar guling tidak diperlukan persetujuan DPRD cukup persetujuan dari Bupati. Saksi tersebut tidak pernah mengeluarkan SK tukar guling tanah pecatu Kadus Gubuk Motong," ujarnya dan menambahkan ketika itu Bupati Lombok Timur masih dijabat okeh Moh Ali Bin Dahlan.

Karena itu, Hasbi mengungkapkan bahwa tanah pecatu bukan merupakan aset Pemerintah kabupaten Lombok Timur melainkan aset desa. Hal itu sesuai bukti yang telah diajukan dalam Daftar Inventaris Bagian Umum Setda Lotim tahun 2009.

"Inventaris tanah tahun 2003, tanah Kepala Dusun Gubuk Motong tidak tercatat sebagai aset daerah," kata Hasbi.

Pada tahun 2012, Pengadilan Tinggi Mataram, menjatuhkam vonis hukuman kepada Hasbi dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan dengan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Putusan bandingnya telah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.