Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pencairan kredit Bank NTB Cabang Dompu berpeluang dihentikan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Peluang dihentikannya kasus pencucian uang yang telah memunculkan dua peran tersangka ini terungkap dari pernyataan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap.
"Kalau dalam kasus korupsinya sudah bisa diselesaikan di tengah jalan (pengembalian kerugian negara), kenapa harus lanjut TPPU-nya," kata Ery di Mataram, Selasa.
Munculnya kasus pencucian uang ini pada awalnya terungkap dari hasil perkembangan kasus dugaan pencairan kredit fiktif Bank NTB Cabang Dompu senilai Rp6,2 miliar.
Dalam penanganan korupsinya, Kejati NTB telah menjelaskan peran dua tersangka, yakni, Kepala Bank NTB Cabang Dompu berinisial SR dan pihak penerima kredit modal kerja dari perusahan PDM berinisial SUR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pencairan kredit miliaran rupiah tersebut.
Salah satu alat bukti yang mendorong kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, yakni adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana tidak sehat senilai Rp6,2 miliar, yang saat ini telah ditetapkan sebagai nilai kerugian negara.
Dari data yang diperoleh, nominal Rp6,2 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara bertahap, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, hingga Rp200 juta.
Aliran dananya diduga masuk kepada oknum pejabat BPD NTB maupun pihak ketiga yang berperan sebagai mitra perbankan. Bahkan, terendus modus pencairannya yang tidak prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak dengan mitra perbankan.
Berawal dari penanganan kasus pencairan kredit fiktif yang mengacu pada temuan PPATK, Kejati NTB menemukan adanya dugaan pencucian uang. Kemana saja aliran uang tersebut, masuk dalam skema utama penyidikannya.
Untuk kasus pencucian uang, Kejati NTB pun telah menetapkan dua tersangka yang salah satu di antaranya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencairan kredit fiktif, yakni SUR, direktur perusahaan PDM. Selain SUR, komisaris perusahaan berinisial TS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Ery Harahap menjelaskan bahwa dalam penanganan pidana korupsi, aparat penegak hukum lebih dituntut untuk bisa mengembalikan kerugian negara.
Karena itu, bila kerugian negara dalam penanganan kasus korupsinya telah dipulihkan, maka kasus pencucian uang berpeluang untuk dihentikan. Peluang ini menjanjikan status kedua tersangka gugur dalam penyidikannya.
Berbeda dengan tanggapan Kepala Kejati NTB Arif yang dalam keterangannya menyatakan bahwa penyidikan kasus pencucian uang Bank NTB Cabang Dompu ini masih akan terus didalami penyidik jaksa.
"Kemana larinya uang (aliran uang), itu perlu dilacak. Kalau ada bukti yang cukup jelas, pastinya akan kita tindak lanjuti," kata Arif.
Berita Terkait
Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi aset LCC ke tahap penyidikan
Kamis, 15 Agustus 2024 16:22
Jaksa berhenti tangani kasus korupsi pinjaman modal di Bank NTB Syariah
Selasa, 28 Mei 2024 13:59
Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data
Selasa, 30 April 2024 16:39
Kajati atensi penanganan kasus korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah
Rabu, 6 Maret 2024 18:34
Kejati: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih penyelidikan
Rabu, 21 Februari 2024 19:41
Guru Besar Unram meminta KPK supervisi kasus korupsi Bank NTB Syariah
Senin, 19 Februari 2024 15:19
Kredit bermasalah, Gubes Unram laporkan kasus korupsi Bank NTB Syariah ke Polda NTB
Selasa, 30 Januari 2024 15:45
Kejari Mataram kantongi hasil audit kasus dugaan korupsi dana KUR
Senin, 18 Desember 2023 16:58