Zulkifli mengungkapkan saat ini draf pokok-pokok amandemen terbatas terkait haluan negara sudah diserahkan ke masing-masing fraksi untuk disempurnakan. Pokok-pokok amandemen terbatas ini akan dibawa dalam Sidang Akhir Masa Jabatan pada 27 September 20
“Badan Pengkajian di bawah Pak Mangindaan dan Pak Hidayat sudah menyiapkan pokok-pokok amandemen terbatas haluan negara. Drafnya sudah jadi. Ini akan disempurnakan. Sekarang sudah dibagi ke masing-masing fraksi,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Kamis.
Zulkifli menjelaskan, fraksi-fraksi di MPR sudah menyepakati tentang perlunya amandemen terbatas UUD, bahkan pihaknya sudah membentuk PAH I dan PAH II.
Namun kesibukan pemilu dan lain-lain membuat persiapan amandemen itu terhenti. Sementara masa jabatan anggota MPR saat ini akan berakhir sekitar dua bulan lagi.
“Dalam aturan sudah tidak mungkin lagi dalam waktu dua bulan kita mengadakan amandemen UUD,” katanya.
Karena itu, kata Zulkifli, Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan pokok-pokok amandemen terbatas terkait haluan negara. Draf pokok-pokok amandemen terbatas ini sudah diserahkan ke masing-masing fraksi untuk disempurnakan.
Perbaikan draf pokok-pokok amandemen terbatas itu akan dibahas dalam rapat gabungan pada 28 Agustus 2019. “MPR sudah menghasilkan karya, yaitu pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas,” ujarnya.
Selain pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas, rapat gabungan juga menyepakati untuk perubahan Tata Tertib MPR. Tata Tertib MPR perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan UU MD3 terkait jumlah pimpinan MPR.
“Perubahan Tatib ini karena sesuai UU MD3, pimpinan MPR kembali seperti sebelumnya. Tidak delapan orang seperti sekarang ini, tetapi kembali menjadi lima orang, yaitu satu ketua dan empat wakil ketua,” jelasnya.
Untuk melakukan perubahan Tata Tertib MPR itu, kata Zulkifli, Badan Pengkajian MPR akan menyiapkan perubahan Tata Tertib MPR. “Mudah-mudahan nanti pada tanggal 28 Agustus 2019 pada saat Rapat Gabungan, Tata Tertib yang baru ini bisa disepakati, sehingga MPR mendatang sudah mempunyai Tata Tertib yang baru sesuai dengan UU MD3,” katanya.
“Kita menyiapkan aturan untuk pemilihan pimpinan MPR. Pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Dalam konsep tata tertib yang ada, kalau ada dua paket dalam pemilihan pimpinan MPR maka ada dua wakil dari DPD, yaitu masing-masing satu orang di setiap paket pimpinan MPR. Ini rancangan yang ada sekarang. Nanti masih bisa disesuaikan,” katanya