BPJS-TK NTB menggandeng pemda tingkatkan kepesertaan badan usaha

id BPJSTK NTB,DPMPSTP

BPJS-TK NTB menggandeng pemda tingkatkan kepesertaan badan usaha

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat, menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-NTB, membahas upaya mengajak badan usaha/perusahaan ikut program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Nusa Tenggara Barat menggandeng pemerintah daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam rangka meningkatkan kepesertaan badan usaha dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia, BPJS Ketenagakerjaan NTB, Mansursyah, di Mataram, Kamis mengatakan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, dan DPMPTSP Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Dompu.

"Lima kabupaten lainnya belum, yakni Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Bima, dan Kota Bima. Kami masih menjalin komunikasi untuk bermitra mengajak badan usaha/perusahaan di daerah masing-masing melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, mendorong DPMPTSP memperhatikan kepesertaan badan usaha dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebelum izin diterbitkan.

Upaya tersebut sudah dibahas secara serius dalam rapat koordinasi BPJS-TK NTB dengan seluruh DPM-PTSP di NTB. Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan naskah perjanjian kerja sama dalam rangka meningkatkan kepesertaan badan usaha/perusahaan.

BJPSK Ketenagakerjaan, kata Mansyursah, adalah badan publik yang diamanahkan oleh negara atau dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Untuk itu, setiap perusahaan harus mendaftarkan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

"Makanya, salah satu adalah menjalin kerja sama dengan DPMPTSP. Harapannya, izin-izin usaha yang akan diterbitkan harus memperhatikan perusahaan sudah terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pihaknya memberikan kelonggaran kepada setiap badan usaha/perusahaan yang baru mengajukan izin. Misalnya, dengan mendaftarkan pemiliknya terlebih dahulu sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baru kemudian mendaftarkan karyawannya secara berjenjang.

"Sebetulnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan menjadi penghalang bagi pelaku usaha, yang penting daftarkan dulu, sambil usahanya berkembang," kata Mansyursah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP NTB, Lalu Gita Ariadi, mengatakan kerja sama yang tengah digodok bersama BPJS Ketenagakerjaan adalah perangkat kebijakan untuk mengkonfirmasi pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha, agar dipastikan telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kerja sama serupa juga telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara. Kerja sama tersebut terkait dengan status wajib pajak (WP) bagi yang mengajukan izin usaha. Apakah sudah memliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah tertib pajak," katanya.