Pekanbaru (ANTARA) - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari.
Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian.
Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Juga baca: Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah
Juga baca: Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek
Juga baca: Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu
Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang.
Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.
Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan 75.000 pil ekstasi serta 10.000 pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.
Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.
Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin.
Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di atas.
Berita Terkait
Polres Lombok Timur musnahkan narkoba senilai Rp7 miliar
Selasa, 3 Desember 2024 13:09
Polisi gencar sosialisasikan bahaya narkoba di Mataram
Jumat, 29 November 2024 17:40
China minta AS tak ragukan niatnya berantas peredaran fentanil
Rabu, 27 November 2024 4:47
Polisi membantah tuduhan tak profesional tangani kasus narkoba
Selasa, 26 November 2024 6:54
MPR mendukung penguatan intelijen berantas peredaran narkoba di tanah air
Selasa, 26 November 2024 5:51
Mandalika jadi lokasi kelurahan bersih dari narkoba di Mataram
Senin, 25 November 2024 16:59
Polisi tangkap pemilik Narkoba 5 kilogram di Lombok Timur
Senin, 25 November 2024 11:00
Polisi amankan 25 orang di kampung narkoba Surabaya
Sabtu, 23 November 2024 11:52