POLDA NTB DUKUNG PENERTIBAN AKTIVITAS TAMBANG SEKOTONG

id



          Mataram, 23/12 (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajarannya mendukung kebijakan penertiban aktivitas tambang emas secara ilegal di pegunungan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang selama ini banyak menelan korban jiwa.

         "Polda NTB dukung upaya penertiban itu hingga mencapai tujuan akhir yang diharapkan pemerintah daerah," kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein, di Mataram, Rabu.

         Ia mengatakan dukungan dan komitmen Polda NTB beserta jajarannya terhadap upaya penertiban aktivitas penambangan emas secara ilegal itu dipandang penting karena para penambang tradisional itu seringkali melakukan perlawanan.

         Sesungguhnya upaya penertiban itu sudah ditempuh sejak awal kepemimpinan Zainy Arony sebagai Bupati Lombok Barat periode 2009-2014, namun para penambang ilegal terus beraktivitas dalam jumlah banyak sehingga pemerintah daerah kewalahan menanganinya.

         Setelah berkoordinasi dengan para pihak terkait, akhirnya Pemkab Lombok Barat membentuk tim terpadu penertiban aktivitas penambangan di Sekotong dan mulai beraksi 18 Desember lalu.

          Tim terpadu itu terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Pemkab Lombok Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertambangan Kabupaten Lombok Barat, aparat kepolisian Polres Lombok Barat dan Polda NTB.   

     Dalam aksi penertiban itu terjadi insiden pembakaran "kamp" penambang ilegal hingga timbult bentrokan fisik antara penambang dan aparat terpadu.

          Kendaraan pengangkut personel Satpol PP Lombok Barat rusak parah dihajar para penambang yang marah ketika mengetahui "kamp" sementara di dekat lokasi tambang emas itu dibakar oknum Satpol PP.

          Menurut AKBP Husein Pemkab Lombok Barat tetap konsisten menertibkan aktivitas penambangan ilegal itu sehingga Polda NTB beserta jajarannya mendukung sepenuhnya kebijakan tegas itu.

          Penertiban izin penambangan rakyat (IPR) itu akan ditindaklanjuti dengan bimbingan teknis menyangkut dasar-dasar penambangan, kesehatan dan keselamatan kerja, yang akan dilakukan secara bertahap oleh dinas teknis Pemkab Lombok Barat.

          "Ini tentu merupakan langkah positif dalam menyikapi aktivitas penambangan secara ilegal di pegunungan Sekotong yang selama ini menelan korban jiwa, karena itu setiap penambang akan dibekali pengetahuan baru diperbolehkan menambang," ujarnya.

          Data Pemkab Lombok Barat menyebutkan jumlah penambang ilegal mencapai 2.000 orang, sebagian merupakan warga pendatang dari luar daerah NTB yang mengejar hasil tambang seperti emas dan perak di kawasan pegunungan Sekotong itu.

         Wilayah pegunungan Sekotong teridentifikasi memiliki kandungan emas yang memadai namun tidak dapat dieksploitasi secara resmi karena Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.

         Pasal 38 Perda Nomor 11 Tahun 2006 itu membatasi persetujuan penambangan yang diterbitkan para bupati di Pulau Lombok, sehingga warga setempat nekat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dengan cara tradisional.

         Aktivitas penambangan tradisional itu pun berpindah-pindah, sebelumnya hanya di dua titik yakni di Desa Kedaro dan di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan, kini sudah mencapai  empat titik baru namun masih dalam wilayah Desa Pelangan. (*)