Pemkot menyiapkan Rp5,4 miliar bayar kenaikan gaji pegawai non-ASN

id asn,mataram,gaji,naik

Pemkot menyiapkan Rp5,4 miliar bayar kenaikan gaji pegawai non-ASN

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh. (Foto: ANTARA News/Humas)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan anggaran Rp5,4 miliar untuk membayar kenaikan gaji pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di kota itu yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 orang.

"Insya Allah tahun depan kami akan menaikkan pendapatan pegawai non-ASN di Mataram yang jumlahnya sekitar 3.000 orang sebesar Rp150.000 per bulan," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan secara terbuka oleh Wali Kota dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kota Mataram dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun XXVI Kota Mataram.

Kenaikan pendapatan pegawai non-ASN yang terdiri atas tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), dan pegawai harian lepas yang berada pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) itu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Saat ini pegawai non-ASN mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta per bulan, karena itu kami naikkan Rp150 ribu agar menjadi Rp1.350.000 per bulan," ujarnya.

Kenaikan pendapatan pegawai non-ASN ini telah dilakukan kajian secara optimal dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah, agar daerah tidak mengalami defisit terlalu tinggi.

"Diharapkan dengan kenaikan pendapatan tersebut dapat meningkatkan kinerja para pegawai," ujarnya.

Begitu juga, lanjut Wali Kota, bagi pegawai dengan risiko tinggi, seperti pegawai pada Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan BPBD, akan dilakukan penyamarataan atau penyeragaman pendapatan sehingga tidak ada perbedaan antarinstansi satu dengan yang lain.

"Sementara, untuk pegawai yang berstatus ASN, Pemerintah Kota Mataram menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu dengan menganggarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," katanya.

Kepala Badan Keuangan Kota Mataram HM Syakirin Hukmi sebelumnya mengatakan, alokasi kenaikan pendapatan untuk pegawai non-ASN sebesar Rp5,4 miliar itu tidak termasuk untuk gaji ke-13 dan THR.

"Dalam KUA PPAS tahun anggaran 2020, dialokasikan hanya untuk kenaikan tidak ada untuk gaji ke-13 dan THR," katanya menambahkan.