Mataram (ANTARA) - Seorang pelanggar lalu lintas bernama Zainal Abidin (29), meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh anggota Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana yang dikonfirmasi wartawan terkait kabar tersebut enggan memberikan komentar.
Bahkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama yang turut mendampingi Kapolda NTB usai wawancara awal terkait kegiatan doa bersama untuk kedamaian masyarakat di Papua mencoba menghalangi tugas wartawan.
"Tidak, ini, ini, ini masalah Papua saja. Kita manjatkan doa utk papua," kata Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana yang kemudian mengakhiri wawancaranya dan pergi bergegas meninggalkan kerumunan wartawan di Senggigi, Sabtu malam.
Menurut informasi yang dihimpun Antara di lapangan, jenazah Zainal Abidin kini telah dimakamkan oleh pihak keluarga di dekat kediamannya di wilayah Tunjang Lauk, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Keluarganya dikabarkan enggan memberikan komentar kepada wartawan karena alasan sudah mengikhlaskan kepergian Zainal Abidin.
Namun dari status akun media sosial facebook yang diunggah salah seorang warganet, menyebutkan bahwa pihak keluarga sudah menerima tali asih dari pihak kepolisian untuk bungkam. Uang yang diterima keluarga Zainal Abidin dari pihak kepolisian dikabarkan sebesar Rp32,5 juta.
"Polisi itu tanggung jawab memberikan uang Rp32.500.000, terus pihak keluarga sudah selesai dan tidak ada sebuah kata keberatan, kita tidak tahu nominal uang yang dikasih berapa atau berapa, apa benar segitu, atau?," tulis salah seorang warganet dalam status akun media sosial facebooknya.
Dari pertemuannya itu, kabarnya Zainal menyulut emosi Nuzul hingga terjadi baku hantam. Zainal pun melepas pukulan maut ke wajah dan menggigit jari tangan kanan Nuzul hingga berdarah.Akibat dari perbuatannya, Zainal langsung diamankan petugas di Mapolres Lombok Timur. Sedangkan Nuzul yang menjadi korban, langsung melapor kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur dan berobat ke UGD RSUD dr. R. Soedjono, Selong.
Namun sehari setelahnya, tepat pada Jumat (6/9) malam, Zainal dinyatakan meninggal, setelah sebelumnya dilarikan oleh pihak kepolisian ke RSUD dr. R. Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur, dalam kondisi tak sadarkan diri.
Terkait dengan persoalan ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Armin Litarso sebelumnya sudah memberi peringatan kepada jajaran Satlantas Polres Lombok Timur untuk bertugas sesuai dengan prosedur operasi standar (POS).
Dari kasus tersebut, Armin meminta kepada jajarannya untuk memproses Zainal secara hukum, tanpa harus ada modus balas dendam.