MAJELIS KONGHUCU: UU PENODAAN AGAMA JANGAN DICABUT

id



Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin) Uung Sendana mengatakan, UU Penodaan Agama jangan dicabut sebelum adanya UU baru yang benar-benar bisa menghargai keberadaan agama-agama minoritas di Tanah Air.

"Kami menolak pencabutan UU Penodaan Agama sebelum diterbitkan undang-undang baru yang menghargai hak-hak agama yang jumlah pemeluknya sedikit," kata Uung dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

Uung menegaskan, tanpa adanya UU yang mengatur penodaan agama, maka pihak yang akan paling menderita adalah para penganut agama yang jumlahnya kurang banyak dibandingkan dengan sejumlah agama lain yang memiliki jumlah penganut lebih besar.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga mencemaskan akan timbulnya tindakan anarkisme dan konflik horizontal antarwarga masyarakat serta berpotensi memunculkan tindakan penodaan terhadap agama-agama minoritas.

Untuk itu, Matakin mendesak aparat pemerintah agar dapat lebih tegas dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku perusak yang menimbulkan aksi anarkis dan konflik horizontal tersebut.

Ia juga mengutarakan harapannya agar setiap ketentuan peraturan yang dibuat oleh pemerintah benar-benar peduli terhadap keadilan dan kesetaraan tanpa membeda-bedakan antaragama.

"Setiap pemeluk agama tidak boleh dibeda-bedakan," katanya.

Menurut Uung, hingga kini masih terdapat tindakan perlakuan yang tidak adil yang dirasakan oleh sejumlah penganut agama Konghucu. (*)