Semarang (ANTARA) - Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alvin Suherman, pengacara yang menangani perkara kepabeanan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Nur Azizah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan Alvin Suherman merupakan penasihat hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, terpidana kasus pelanggaran kepabeanan.
Menurut dia, dugaan suap tersebut bermula ketika Kejati Jateng menerima pelimpahan perkara pelanggaran kepabeanan yang dilakukan Surya Sudharma dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Saat akan dilimpahkan ke kejaksaan, Alvin Suherman menemui terdakwa Kusnin yang sebelumnya dikenalkan oleh staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng Benny Krisnawan dan Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi.
Alvin Suherman, kata jaksa, meminta agar kliennya dikenakan tahanan kota setelah berkas perkara dari Bea Cukai dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas permintaan itu, terdakwa mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Semarang yang isinya tentang permohonan tahanan kota bagi Surya Sudharma.
Saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Semarang, permohonan agar Surya Sudharma dikenakan sebagai tahanan kota dikabulkan.
"Atas hal tersebut, Alvin Suherman kemudian menemui terdakwa di ruang kerjanya di kantor Kejati Jawa Tengah untuk memberikan uang 50 ribu dolar Singapura sebagai ucapan terima kasih," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sulistyono tersebut.
Terdakwa Kusnin juga menerima suap yang berkaitan dengan penyusunan tuntutan dalam persidangan Surya Sudharma di PN Semarang.
Terhadap perkara pidana kepabeanan tersebut, Kusnin memerintahkan agar Surya Sudharma hanya dituntut dengan hukuman percobaan dan denda, asal membayar kekurangan bea masuk kepabeanan yang harus dibayarkan.
Atas penuntutan tersebut, terdakwa menerima uang sebesar 244 ribu dolar Singapura yang diserahkan Alvin Suherman di halaman Stasiun Tawang Semarang.
Dalam persidangan, Surya Sudharma akhirnya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar.
Sebelum dituntut, Surya Sudharma telah melunasi pembayaran bea masuk kepabeanan yang harusnya dibayar sebesar Rp2,5 miliar.
Perbuatan terdakwa Kusnin tersebut dijerat secara alternatif dengan pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf d, atau pasal 11, atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara ini, Kusnin juga diadili bersama dengan Benny Krisnawan dan Rustam Effendi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapannya pada sidang yang akan datang.
Berita Terkait
Jaksa Agung ancam pidanakan oknum jaksa terbukti terima suap
Selasa, 29 November 2022 17:51
Hoaks! video oknum jaksa terima suap perkara Rizieq Shihab
Minggu, 21 Maret 2021 6:21
Penyidik Inteldakim Imigrasi Mataram mengakui terima Rp15 juta
Rabu, 28 Agustus 2019 20:47
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01