Awalnya hendak cari pertolongan akibat kebanjiran, Fadli dibegal di Tambun Selatan

id aksi begal sadis,bacok tangan korban,Kabupaten Bekasi,Polsek Tambun

Awalnya hendak cari pertolongan akibat kebanjiran, Fadli dibegal di Tambun Selatan

Petugas menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku begal sadis di Mapolsek Tambun, Senin (6/1/2020). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kawanan begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membacok seorang pemuda bernama Fadli Prabu (22), yang hendak minta pertolongan akibat rumahnya kebanjiran, saat melintas di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan.

"Korban Fadli mengalami luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan setelah mempertahankan ponselnya yang hendak dirampas kawanan bandit jalanan," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, Senin (6/1/2020).

Siswo mengatakan aksi pelaku berhasil diamankan petugas usai beraksi di lokasi. Pelaku bernama Aldo (17) kini telah meringkuk di Polsek Tambun sementara satu rekannya lagi berhasil melarikan diri.

Siswo mengatakan saat kejadian korban Fadli sedang menelepon rekannya untuk meminta bantuan lantaran rumahnya terendam banjir.

"Korban sedang menelepon di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor mencoba merampas ponsel yang sedang dipegang korban," kata Siswo.

Korban Fadli sebenarnya berhasil mempertahankan ponselnya namun nahas pelaku bersenjata celurit itu turun dari kendaraan dan langsung menyabet lengan kanan korban.

"Ponsel korban dirampas, pelaku lalu kabur namun korban masih tetap melakukan pengejaran," ucap dia.

Aksi kejar-kejaran antara keduanya pun terjadi hingga petugas yang sedang melakukan observasi kemudian melihat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap satu dari dua pelaku.

"Pelaku kami tangkap saat kondisi jalan ramai, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas," kata Siswo.

Dari kejadian ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel jenis Redmi 5 Pro dan sebilah celurit sementara kendaraan milik pelaku dibawa oleh tersangka yang berhasil melarikan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Aldo disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.