Kuasa hukum pelajar bunuh begal sayangkan vonis hakim tak pertimbangkan pasal pemaaf

id Vonis ZA,Sidang ZA,Sidang Putusan ZA,Pelajar Bunuh Begal,Kabupaten Malang

Kuasa hukum pelajar bunuh begal sayangkan vonis hakim tak pertimbangkan pasal pemaaf

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat (kiri) berbicara kepada ZA (kanan), saat menunggu pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim kuasa hukum ZA menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Malang yang tidak mempertimbangkan pasal pemaaf dan menjatuhkan vonis pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menjelaskan, hakim dinilai tidak mempertimbangkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, yang bisa dijadikan unsur pembenar dan pemaaf, dalam menjatuhkan vonis terhadap ZA yang membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Hakim tidak berpikir tentang pasal 49 ayat 1 dan ayat 2, yang tidak dijadikan bahan pertimbangan untuk unsur pembenar dan pemaaf," kata Bhakti, di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kamis.

Menurut Bhakti, hakim tidak melihat alasan mengapa ZA melakukan penikaman terhadap salah satu begal atau pelaku perampasan tersebut. Padahal, begal yang terbunuh bernama Misnan (35) tersebut, sempat mengancam akan memperkosa kekasih ZA.

Selain itu, Misnan bersama rekannya Ali Wava juga sempat merampas kunci sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya. Dari rangkaian kejadian tersebut, ZA menusuk Misnan menggunakan pisau yang diambil dari jok sepeda motor.

"Anak ZA mengakui memang terjadi penikaman, iya. Tapi tidak dilihat kenapa kemudian melakukan itu, karena ada proses pengancaman pemerkosaan, ada ancaman untuk diminta hartanya," ujar Bhakti.

Pasal 49 ayat 1 KUHP menyebutkan, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

"Ini yang menurut kami akan menjadi bahan kajian, kenapa kemudian hakim tidak memberikan perhatian terhadap pasal tersebut," tutur Bhakti.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/1), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.