Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim kuasa hukum ZA, pelajar yang membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyatakan pikir-pikir terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, yang menjatuhkan vonis pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.
Kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya saat ini tidak menerima ataupun menolak putusan hakim, dan memiliki waktu kurang lebih tujuh hari untuk berunding dengan keluarga ZA.
"Kami pikir-pikir, tidak menerima dan tidak menolak. Ada waktu tujuh hari untuk berfikir tentang ini," kata Bhakti, usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.
Bhakti menjelaskan, dari empat pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak, tiga pasal di antaranya gugur karena tidak terbukti dalam persidangan. Sebagai catatan, ZA yang berusia 17 tahun tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.
"Ada empat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, tadi disampaikan hakim Pasal 340, 338, dan membawa senjata tajam tidak bisa dibuktikan dan gugur dengan sendirinya," kata Bhakti.
Namun, lanjut Bhakti, hakim memutuskan ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, karena dinilai memiliki rentang waktu yang cukup, dan akhirnya terjadi penikaman.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta Anak, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Hakim menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.
Sehingga, Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.