Pemprov NTB Tetapkan UMP 2026 Naik 2,7 Persen

ANTARA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Besaran tersebut naik 2,7 persen atau sekitar Rp70 ribu dibandingkan UMP tahun 2025. Penetapan UMP dilakukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan kondisi ekonomi daerah.
(Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.