KETUA APJATI NTB: PEMALSUAN DOKUMEN TKI NTB SUDAH LAMA

id

     Mataram, 8/5 (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Barat H.M. Muazzim Akbar, mengatakan, indikasi pemalsuan dokumen Tenaga Kerja Indonesia sudah berlangsung lama.

     "Itu sudah berlangsung lama dan mungkin polisi baru menemukan bukti-bukti kuat sehingga baru sekarang ditindaklanjuti secara hukum," kata Muazzim di Mataram, Sabtu, ketika mengomentari upaya pengungkapan kasus pemalsuan dokumen TKI NTB.

     Pada Rabu (5/5) lalu, aparat Direktorat Reskrim Polda NTB mengamankan lima orang petugas lapangan dan pimpinan sebuah Perusahaan Pengerah Jasa TKI (PPJTKI) atau yang kini dikenal dengan sebutan Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

     Penyidik Polda NTB itu juga menyita 76 berkas dokumen TKI yang diduga dipalsukan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

     Muazzim mengatakan, pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apjati juga sudah mengetahui ikhwal penyitaan dokumen TKI itu.

     "Tentu kami berharap penyidikan terus berlanjut hingga pihak-pihak yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dapat diadili di pengadilan agar ada efek jera," ujarnya.

     Menurut Muazzim yang juga pemilik PPJTKI PT Wira Kreasi Usaha itu, pemalsuan dokumen ditengarai sudah berlangsung bertahun-tahun dan sangat mungkin diketahui aparat berwajib.

     Bahkan, di kalangan PPJTKI telah merakyat istilah jual-beli berkas TKI karena dokumen TKI yang akan diberangkatkan sudah ada tinggal dibeli, meskipun identitasnya seperti nama TKI yang bersangkutan tidak sesuai.

     "Berkas dokumen TKI seperti KTP dan kartu keluarga serta dokumen lainnya sudah ada atas nama tertentu, sehingga bagi PPJTKI yang membutuhkan pemberangkatan cepat dapat menggunakan dokumen itu," ujarnya.

     Diduga kuat, kata Muazzim menambahkan, pemalsuan dokumen TKI itu merupakan ulah petugas lapangan (PL) yang dipekerjakan PPJTKI yang ditengarai bekerja sama dengan oknum petugas keimigrasian untuk memuluskan proses penerbitan paspor.

     Aksi pemalsuan dokumen itu terus berlanjut karena sejauh ini PPJTKI menerima order TKI yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan administrasi atau dikenal dengan sebutan "ready passport".

     "Petugas lapangan yang mengurus semua persyaratan administrasi itu dan itulah cara-caranya memalsukan dokumen demi keuntungan ganda bagi mereka, selain biayanya relatif murah untuk seorang TKI, juga mereka mendapat keuntungan lain dari jual-beli berkas TKI itu," ujarnya.

     Menurut Muazzim, secara normatif biaya pengurusan dokumen TKI mencapai Rp4 juta lebih, namun jika menggunakan dokumen palsu maka biayanya hanya berkisar antara dua hingga 2,5 juta rupiah.

     Selain itu, diduga kuat petugas lapangan PPJTKI dan oknum pegawai imigrasi bekerja sama dengan calo untuk memperlancar pembuatan dokumen palsu itu.

      "Bukan rahasia lagi, kalau ada Asosiasi Pengurus Jasa Keimigrasian (Apjakim) yang memperlancar pembuatan dokumen TKI dan sangat mungkin ada kaitannya dengan dokumen palsu itu," ujarnya. (*)