Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi telah menetapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020.
"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Terawan dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menteri Kesehatan menyetujui permohonan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Menurut surat keputusan tersebut, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran COVID-19.
Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan penetapan PSBB untuk lima bagian wilayahnya secara bersamaan ke Kementerian Kesehatan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB harus dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi karena kelima daerah itu berada dalam satu klaster dengan DKI Jakarta, yang mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada 7 April 2020.
Berita Terkait
Polisi menangkap 400 pengunjuk rasa tolak "lockdown" di Belanda
Senin, 22 Juni 2020 12:17
Pakai masker, siswa Korsel akan kembali ke sekolah
Senin, 4 Mei 2020 21:47
Aktivitas bisnis di Kuala Lumpur mulai beroperasi kembali
Senin, 4 Mei 2020 20:47
Kasus corona turun, Korsel melonggarkan pembatasan sosial
Minggu, 19 April 2020 18:30
Enam kecamatan zona merah Covid-19 Bekasi menerapkan PSBB maksimal
Senin, 13 April 2020 12:43
Vietnam memperpanjang lockdown, KBRI beri akomodasi WNI yang tak pulang
Minggu, 12 April 2020 16:10
Polri ajak masyarakat menjadi pemutus rantai tularan COVID-19
Senin, 6 April 2020 13:14
Kaum marginal di tengah-tengah pandemi COVID-19
Rabu, 1 April 2020 18:06