MENPAN SETUJUI USULAN CPNS GURU DI DOMPU

id



         Dompu, NTB 28/7 (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, menyetujui usulan 100 Calon Pegawai Negeri Sipil untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

        "Baru kali ini usulan kita disetujui utuh oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu, HM Aleksander, Rabu.

        Menurut dia, dari permintaan 100 CPNS itu, 50 akan dialokasikan untuk tenaga guru, 34 tenaga kesehatan dan 16 tenaga teknis lainnya.

        Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, saat ini masih banyak dibutuhkan di kabupaten bermoto "Nggahi Rawi Pahu" ini.

        Untuk pelaksanaan tes penerimaan CPNS tahun 2010, BKD Dompu  belum menentukan karena baru akan dibicarakan pekan depan, termasuk membicarakan kerjasama dalam perekrutannya.

        "Tunggu keputusan dari provinsi, sekalian kita akan menentukan apakah akan kerja sama dengan Universitas Mataram atau Universitas Pajajaran seperti tahun sebelumnya," kata Aleksander.

        Dalam perekrutan tahun ini, katanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu sudah tidak lagi menyertakan tenaga honorer, karena  tenaga honorer di daerah ini sudah habis pada pengangkatan formasi 2009.

        Tapi, lanjutnya, pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2010, Pemkab Dompu diperkenankan mengangkat tenaga honorer yang tersisa, jika masih ada.

        Ia menjelaskan, beberapa kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat diantaranya adalah tenaga honorer yang memegang surat keputusan bupati minimal masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005.

        Syarat lainnya, berusia minimal 19 tahun dan maksimal 45 tahun pada 1 Januari 2006, sejak surat keputusan bupati diterbitkan pada  2005 hingga saat ini yang bersangkutan masih mengabdi di Pemkab Dompu dan diangkat oleh pejabat yang berwenang serta digaji dari APBN maupun APBD.

        Pejabat yang berwenang adalah bupati kepala daerah, sedangkan instansi yang dimaksud adalah instansi pemerintah, bukan BUMN/BUMD atau perusahaan milik pemerintah daerah lainnya.

        "Hingga saat ini sudah banyak yang mengajukan, namun kita akan lakukan seleksi lebih ketat untuk menghindari SK fiktif yang kabarnya banyak beredar," kata Aleks.

         Menyinggung adanya 73 tenaga honorer yang pada saat pendataan  namanya masuk dalam "data base" namun ditolak oleh BKN, Pemkab Dompu menganggap gugur.

        "Kita kategorikan tenaga honor yang tersisa, artinya mereka harus kita seleksi ulang lagi," katanya menegaskan.(*)