Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari kedepan sejak Jumat (29/5) hingga 17 Juni 2020.
"Ya, sudah ditahan di (Rutan) Bareskrim," kata Irjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Ruslan Buton dibawa ke Jakarta, kasus ditangani Bareskrim
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Baca juga: Jika terbukti bersalah, tersangka Ruslan Buton terancam pasal berlapis
Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Kasus Ruslan kini ditangani Bareskrim Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya membantu dalam penangkapan.
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri.
Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Berita Terkait
Pengacara Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel
Senin, 29 Juni 2020 12:46
Gugatan praperadilan Ruslan Buton ditolak hakim PN Jaksel
Kamis, 25 Juni 2020 16:12
Bareskrim mempertimbangkan permohonan tangguhkan penahanan Ruslan Buton
Rabu, 3 Juni 2020 17:11
Polri persilakan Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan
Rabu, 3 Juni 2020 14:21
Jika terbukti bersalah, tersangka Ruslan Buton terancam pasal berlapis
Jumat, 29 Mei 2020 17:21
Ruslan Buton dibawa ke Jakarta, kasus ditangani Bareskrim
Jumat, 29 Mei 2020 13:24
Polri sudah memberikan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 14:12
Kasus emak-emak lempar pabrik rokok di Lombok Tengah, Polri sudah 9 kali mediasi tapi gagal
Selasa, 23 Februari 2021 14:00