Jakarta (ANTARA) - Tonin Tachta Singarimbun selaku pengacara Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus penyebaran
hoaks dan ujaran kebencian.
"Hari ini (Senin) tiga praperadilan kita ajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, istrinya dan anaknya," kata Tonin di Jakarta, Senin.
Yang menjadi objek ketiga gugatan tersebut adalah penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Ruslan Buton yang dinilai tidak sah.
Adapun pihak-pihak yang termohon/tergugat dalam ketiga permohonan praperadilan tersebut, yakni Kapolri, Direktur Siber Mabes Polri dan Kabareskrim c/q Dirtipsiber.
"Praperadilan Ruslan lawan Dir Siber, anak
Ruslan lawan Kabareskrim c/q Dirtipsiber dan istrinya lawan Mapolri c/q Kabareskrim c/q dirsiber," kata Toni.
Ruslan berharap hakim mengabulkan gugatan, menghentikan perkara pidana dan merehabilitasi nama baiknya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton pada sidang putusan yang berlangsung Kamis (25/6).
Hakim menyatakan termohon dalam hal ini Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan
ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Berita Terkait
Gugatan praperadilan Ruslan Buton ditolak hakim PN Jaksel
Kamis, 25 Juni 2020 16:12
Bareskrim mempertimbangkan permohonan tangguhkan penahanan Ruslan Buton
Rabu, 3 Juni 2020 17:11
Polri persilakan Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan
Rabu, 3 Juni 2020 14:21
Tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari
Minggu, 31 Mei 2020 0:53
Jika terbukti bersalah, tersangka Ruslan Buton terancam pasal berlapis
Jumat, 29 Mei 2020 17:21
Ruslan Buton dibawa ke Jakarta, kasus ditangani Bareskrim
Jumat, 29 Mei 2020 13:24
Tom Lembong hadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Kamis, 21 November 2024 12:12
Praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 5:42