Gugatan praperadilan Ruslan Buton ditolak hakim PN Jaksel

id Ruslan buton, pengadilan negeri jakarta selatan, ujaran kebencian

Gugatan praperadilan Ruslan Buton ditolak hakim PN Jaksel

Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Ruslan Buton, tersangka ujaran kebencian "presiden diminta mundur' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian "meminta presiden mundur".

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, di Jakarta, Kamis.

Sidang tersebut berlangsung secara tatap muka dan dihadiri oleh kuasa hukum termohon serta pihak termohon yakni Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Siber Polri.

Hakim menyatakan dengan ditolaknya gugatan termohon maka hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon yakni soal penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah.

Ditolaknya praperadilan Ruslan Buton menyatakan bahwa penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.

Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

"Maka hakim menyimpulkan bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata Hariyadi.

Sementara itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan kecewa dengan keputusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Menurut dia, sidang tersebut tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung, dengan tidak dipertimbangkannya Putusan MA No 21 Tahun 2012 tentang pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal dua alat bukti.

"Hakim tutup mata untuk itu dengan alasan macam-macam tadi. Ini artinya hukum tidak diakui di pengadilan, jujur saja kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," kata Toni.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.