Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Ruslan atau Ruslan Buton terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ruslan Buton dibawa ke Jakarta, kasus ditangani Bareskrim
Tersangka Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum karena kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta," kata Ramadhan.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada tanggal 18 Mei 2020, kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.
"Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri.
Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri.
Ketika menjabat sebagai komandan kompi cum (juga) Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada tanggal 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Ruslan pada tanggal 6 Juni 2018 dipecat sebagai anggota TNI AD.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Berita Terkait
Pengacara Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel
Senin, 29 Juni 2020 12:46
Gugatan praperadilan Ruslan Buton ditolak hakim PN Jaksel
Kamis, 25 Juni 2020 16:12
Bareskrim mempertimbangkan permohonan tangguhkan penahanan Ruslan Buton
Rabu, 3 Juni 2020 17:11
Polri persilakan Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan
Rabu, 3 Juni 2020 14:21
Tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari
Minggu, 31 Mei 2020 0:53
Ruslan Buton dibawa ke Jakarta, kasus ditangani Bareskrim
Jumat, 29 Mei 2020 13:24
Waspada ujaran kebencian di tahun politik
Sabtu, 28 Oktober 2023 17:21
Ujaran kebencian-hoaks disebabkan kurangnya literasi digital
Sabtu, 12 Agustus 2023 15:02