Dompu (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Kepala Daerah Adil dan Bermartabat menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat terhadap kasus praktik "money politics" yang hanya lima bulan percobaan.
"Dalam putusan kasus 'money politics' yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, majslis hakim memutus 5 bulan masa percobaan," kata Ketua Presidium AMP Pilkajur ADB, Mutakun di Dompu, Senin.
Dia menilai, majelis hakim tidak cermat. "Saya melihat majelis hakim tidak cermat melihat Pasal 107 Ayat (2) Undang-undang 32 tahun 2004, ketentuan pidana terhadap pelaku 'money politics'," Mutakun yang dhubungi melalui telepon seluler.
Dikatakannya, dalam undang-undang tersebut menyebutkan pelaku praktik "money politics" bisa dijerat dengan hukuman kurungan minimal 2 bulan dan atau denda minimal Rp1 juta dan maksimal 12 bulan penjara dan atau Rp10 juta.
Terkait dengan persoalan ini, Mutakun berencana akan bersurat ke Komisi Yudisial di Jakarta.
"Lantas ketentuan mana yang digunakan majelis hakim untuk menjerat terdakwa dengan percobaan 5 bulan tanpa kurungan," tanyanya.
Mutakun menduga, dalam memutuskan persoalan tersebut, ada mafia hukum yang bermain, sehingga majelis hakim memutuskan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Mutakun juga menilai majelis hakim tidak memiliki kepekaan sosial terhadap keinginan untuk mengawal pemilu yang jujur adil dan bermartabat.
Arifudin alias Steven, Warga Lingkungan Pelita Kelurahan Bada Dompu, tertangkap tangan membagikan uang pecahan Rp50 ribu, dengan total Rp200 ribu, kepada Siti Jaenab, tetangganya.
Bendahara pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dompu ini, meminta Siti Jaenab untuk mencoblos nomor urut satu (pasangan H Syaifurrahman Salman SE - Drs H Gaziamansyuri MAP), pada Pilkada 7 Juni lalu.
Siti Jaenab dan tim sukses pasangan Nomor urut 3 (Drs H Bambang M Yasin - IR H Syamsudin MM), melaporkan praktik "money politics" ini ke Panwaslu setempat.
Pengadilan Negeri Dompu, menvonis terdakwa dengan hukuman percobaan 5 bulan tanpa kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Hidayat menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.(*)