Pontianak (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap dua pelaku pencurian brankas berisi uang sebesar Rp800 juta.
"Pencurian yang dilakukan pelaku berinisial ZA dan A itu mengakibatkan korban kehilangan uang sebesar Rp800 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah di Pontianak, Sabtu.
Menurut dia, pelaku pencurian itu ditangkap di Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (12/6). Kini pelaku ZA dan A sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
Veris menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai kasus pencurian uang sebesar Rp800 juta dalam sebuah brankas di salah satu rumah di Jalan Siam Pontianak dengan korban bernama EY.
"Menindaklanjuti informasi tersebut tim dari Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Sampit, Kalimantan Tengah, sehingga kami langsung bergerak ke sana," katanya.
Veris mengatakan, pelaku berinisial ZA merupakan warga Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Sampit.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil curian tersebut sudah diberikan kepada rekannya.
Pelaku mengatakan, dari uang Rp800 juta tersebut diserahkan kepada rekannya berinisial A sebesar Rp383 juta dan kepada D sebesar Rp314 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Mendapati keterangan tersebut, tim 1 Resmob Polda Kalbar melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menerima uang hasil curian tersebut. Terhadap pelaku A berhasil diamankan di Jalan Perdana Pontianak.
Namun, lanjut Veris, dari tangan tersangka A barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp42 juta dari nominal yang diterima. Pelaku menyebutkan sudah membagikan kepada beberapa rekannya untuk menjalankan beberapa bisnis.
"Saat ini tim masih lakukan pengembangan kasus untuk menelusuri uang hasil curian tersebut, sementara yang berhasil diamankan dua pelaku dengan barang bukti uang Rp42 juta," katanya.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas berupa empat buku tabungan, satu unit handphone, satu unit laptop, dan beberapa tas pelaku.
"Para pelaku sekarang berada di Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Veris.
Berita Terkait
Sebanyak 7.000 paket sembako bantu warga kurang mampu disalurkan Polda Kalbar
Senin, 19 Juni 2023 17:14
Meski diwarnai ricuh, Polda Kalbar pastikan tidak ada mahasiswa ditangkap terkait demo
Kamis, 29 Oktober 2020 9:11
Empat warga Mempawah tewas tertimpa pohon saat hujan deras
Jumat, 2 Oktober 2020 13:03
Polisi tangkap pelaku pembunuhan seorang "wanita malam"
Rabu, 26 Agustus 2020 16:42
Terungkap aksi komplotan jual beli bayi dengan harga Rp30 juta, bahkan sang ibu masih terbaring melahirkan sudah transaksi
Jumat, 21 Agustus 2020 9:03
Barang bukti dua kilogram sabu-sabu dimusnahkan
Sabtu, 13 Juni 2020 12:14
Polisi amankan 2 tersangka pemalsuan surat perjalanan bebas COVID-19
Senin, 8 Juni 2020 15:17
Seorang WN Amerika Serikat berusia 67 tahun bawa ganja cair ditangkap
Sabtu, 25 April 2020 17:14