Polres Lombok Tengah musnahkan narkoba senilai Rp200 juta

id Sabu,Musnah

Polres Lombok Tengah musnahkan narkoba senilai Rp200 juta

Kasatresnakoba Polres Lombok Tengah saat memusnahkan barang bukti narkoba.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Senin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 165,36 gram senilai sekitar Rp200 juta dengan cara diblender dan dibuang.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Yosi Cladius Peter Siagian mengatakan, ratusan gram barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama sepekan.

Dimana lokasi penangkapan itu di wilayah Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat dan Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur.

"Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi seberat 165,36 gram dengan harga sekitar Rp200 juta," katanya saat melakukan pemusnahan barang bukti dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Praya di kantornya.

Dikatakan, berkas para tersangka ini sudah masuk di pengadilan negeri, sehingga pihaknya melakukan pemusnahan barang buktinya tersebut. Barang bukti sabu ini diamankan di dua TKP yakmi di wilayah Praya Barat dan Praya Timur.

"Berkas tersangka sudah mau masuk Pengadilan," jelasnya.

Adapun identitas para tersangka yang ditangkap itu yakni inisial HB, R dan S warga Desa Batujai. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni inisia AS, IE, dan J warga Kecamatan Praya Timur.

"Dari 6 pelaku yang diamankan itu ada yang bandar dan pemakai. Atas perbuatannya pelaku AH dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP  dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.