Medan (ANTARA) - Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan RT (37) seorang juru parkir karena menanam ganja di rumahnya Jalan Pajak Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Kamis, mengatakan dari tangan tersangka itu petugas kepolisian menyita barang bukti enam batang ganja yang ditanam di pot.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka RT, pada Kamis (23/7) setelah mendapat informasi bahwa seorang pria menanam ganja di Jalan Pajak Hindu Medan.
Kemudian Tim Tekab dari Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan di lokasi, dan meringkus tersangka yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja (berupa tanaman).
"Ganja yang dilarang oleh pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan itu, disimpan di loteng di dekat kamar tidur tersangka," ujarnya.
Afdhal mengatakan, akibat perbuatan tersangka menyimpan narkotika itu, dan harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.
"Usai ditangkap petugas, tersangka dan barang bukti ganja dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Berita Terkait
Srikandi PLN Sumut siaga kelistrikan di AWC
Jumat, 17 November 2023 5:46
PLN UID Sumut bagikan tips aman gunakan listrik
Rabu, 15 November 2023 6:52
Kapolres melaksanakan penyuluhan narkoba kepada siswa SMKN 3 Sibolga
Rabu, 8 November 2023 6:52
Polda Sumut menangkap 178 tersangka dalam Operasi Sikat Toba 2023
Selasa, 7 November 2023 6:35
Polisi Sergai tangkap buronan tersangka curanmor
Minggu, 5 November 2023 6:07
PLN menuntaskan implementasi penerapan smart meter AMI
Rabu, 25 Oktober 2023 6:26
Polda Sumut razia tempat hiburan malam
Senin, 16 Oktober 2023 6:45
Polres Sibolga menggelar patroli presisi cegah kejahatan jalanan
Senin, 16 Oktober 2023 6:19