DOMPU KABUPATEN TERAKHIR BELUM SELESAIKAN PERDA RTRW

id

        Dompu, NTB  (ANTARA) - Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, merupakan kabupaten terakhir yang belum menyelesaikan pembahasan peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah.

        "Meski demikian, saya yakin dalam waktu tiga bulan ke depan,  peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut bisa diselesaikan," kata Bupati Dompu H Bambang H Yasin, di Dompu (27/10).

       Ia mengatakan, tidak dianggarkannya dana dalam APBD 2010 menyebabkan rancangan perda itu tertunda pembahasannya.

       "Namun dalam waktu tiga bulan perda itu akan bisa diselesaikan. Kita bisa memakai dana swakelola untuk menyelesaikannya," katanya.

       Penyelesaian perda RTRW merupakan kewajiban kabupaten/kota di NTB, karena Perda Nomor 3/2010 tentang RTRW Provinsi NTB telah selesai dan diberlakukan.

        "Kini pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pekerjaan Umum gencar menyosialisasikan Perda RTRW tersebut," katanya.

        Sosialisasi yang dilakukan termasuk peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan norma, standar, pedoman teknis, kriteria (NSPK).

       "Penataan ruang wilayah harus memuat rencana peningkatan pembangunan di berbagai bidang sehingga bisa dipakai dalam jangka pangang," katanya.

       Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB Lalu Hardiwijaya menegaskan, kabupaten/kota harus menyelesaikan Perda RTRW hingga akhir 2010.

       "Jika tidak, kabupaten/kota itu akan rugi karena ada pengurangan dana alokasi khusus (DAK) serta investor akan ragu berinvestasi di daerah ini," katanya.

       Ia mengatakan, dari 10 kabupaten/kota di NTB, hanya tujuh kabupaten/kota yang telah menyelesaika Perda RTRW.

        "Dompu merupakan daerah yang belum sama sekali mengagendakan pembahasan revisi perda tersebut," katanya.

       Kepala Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Dompu Syaiful Buchari mengatakan revisi Perda RTRW telah disiapkan, namun karena anggaran yang diajukan ditolak eksekutif, perda itu masih belum dibahas.

       "Kita ajukan hanya Rp400 juta, itu dana yang sangat kecil, tetapi tidak disetujui. Kota Mataram bahkan  mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk revsisi perda RTRW," katanya. (*)