KONI SEPAKAT AMANDEMEN UU KEOLAHRAGAAN NASIONAL

id

Surabaya (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari 33 provinsi sepakat untuk mengajukan amandemen Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Kesepakatan itu merupakan salah satu dari sejumlah butir rekomendasi yang dihasilkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KONI di Surabaya (31/10).

Terdapat enam pasal dalam UU SKN yang disepakati KONI se-Indonesia untuk dilakukan amandemen, yakni pasal 12, 13, 40, 44, 67, dan 88.

Pasal 12 dan 13 terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pembinaan olahraga.

Kemudian pasal 40 soal keterlibatan pejabat struktural dan pejabat publik menjadi pengurus KONI. Pasal 67 soal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan pasal 88 mengenai penyelesaian sengketa keolahragaan.

"Kami akan segera membicarakan dan membahas masalah amandemen ini dengan Menpora dan Komisi X DPR RI," kata Ketua Umum KONI Pusat Rita Subowo usai penutupan rakornas.

Ia menegaskan gagasan dan usulan mengenai amandemen UU SKN berasal dari KONI provinsi, sementara KONI Pusat hanya sebagai fasilitator untuk meneruskan usulan tersebut kepada pemerintah.

Menurut Rita, usulan amandemen itu didasari keinginan untuk lebih meningkatkan pembinaan olahraga, terutama di daerah-daerah.

"Pembinaan olahraga di daerah tidak bisa berjalan dengan maksimal, tanpa keterlibatan pejabat publik. Ini menyangkut kebijakan soal pendanaan olahraga yang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah," katanya.

Wakil Gubernur yang juga Ketua Umum KONI Jatim Saifullah Yusuf mengatakan aturan dalam UU SKN dan realita di lapangan telah menimbulkan kesenjangan.

"UU SKN melarang pejabat publik jadi pengurus KONI, tetapi boleh memimpin organisasi cabang olahraga. Kita ingin memajukan prestasi olahraga, tapi masih dihambat dengan aturan-aturan," ujarnya.

Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Ngatino, menambahkan saat ini terdapat 14 KONI provinsi dan 114 KONI kabupaten/kota yang ketua umumnya dijabat kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Keberadaan pejabat publik seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, dan walikota di kepengurusan KONI tersebut, melanggar pasal 40 UU SKN.(*)