Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyiapkan belasan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017 dari Kementerian RI.
"Jadi kami sudah siapkan dua tim. Satu tim isinya lima sampai sepuluh jaksa penyidik," kata Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Senin.
Kesiapan Kejati NTB dalam menangani kasus ini tinggal menunggu pelimpahan Kejagung RI. Pelimpahannya menyusul hasil ekspose secara virtual yang digelar bersama JAMPidsus Kejagung RI Ali Moekartono, Rabu (7/10).
Hasil gelar perkaranya menyatakan bahwa kasus tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI.
"Ada dari temuan BPK (badan pemeriksa keuangan), di situ ada kerugian negara," ujarnya.
Untuk nilainya, kerugian negara diprediksi mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut muncul dari pengadaannya yang disalurkan dalam dua tahap.
"Untuk angka pastinya, kami belum tahu, tapi yang jelas ada kerugian negara berdasarkan temuan BPK," ucap dia.
Penanganan kasus ini berawal dari temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung tahun anggaran 2017 yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.
Pada proses pengumpulan data dan keterangan, Satgasus P3TPK Kejagung RI sempat melakukan klarifikasi dengan sejumlah pejabat dinas pertanian kabupaten/kota di NTB. Begitu juga dengan rekanan pelaksana proyek pengadaan asal NTB, turut diperiksa.
Mereka memberikan klarifikasi terkait penyaluran bantuannya ke masyarakat petani. Proses tersebut berjalan pada Oktober 2019 ketika Kejati NTB masih berkantor sementara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB di Jalan Pemuda, Kota Mataram.
Dalam pengadaan bantuan dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapatkan kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare. Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan dua tahap penyaluran.
Untuk tahap pertama, senilai Rp17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta. Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana.
Berita Terkait
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejati tangani kasus korupsi penyaluran dana bantuan poktan BSI di NTB
Senin, 25 Maret 2024 15:50
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31
Kejati klarifikasi LIFT terkait pinjaman Rp14 miliar Bank NTB Syariah
Jumat, 1 Maret 2024 17:22
Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah
Kamis, 29 Februari 2024 15:22
Kejati NTB: Berkas perkara rudapaksa Brigadir TO sudah lengkap
Kamis, 29 Februari 2024 15:20