SEBAGIAN BESAR SURAT SUARA TERDISTRIBUSI DINYATAKAN RUSAK

id

          Mataram, 2/3 (ANTARA) - Sebagian besar surat suara untuk pemilu legislatif yang sudah terdistribusi ke sejumlah kabupaten di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinyatakan rusak.

         Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Fauzan Khalid, di Mataram, Senin, mengatakan, surat suara yang sudah terdistribusi itu dinyatakan rusak karena terdapat noda di lembaran surat suara itu.

         "Ada noda hitam di beberapa bagian surat suara itu, bahkan ada noda yang berbentuk centang sehingga rentan masalah atau dipermasalahkan peserta pemilu," ujarnya.

         Ia mengatakan, surat suara dan logistik pemilu legislatif lainnya mulai didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di wilayah NTB sejak 23 Pebruari lalu.

         Pendistribusian logistik pemilu itu diawali dari daerah terjauh dari lokasi percetakan sebagian surat suara dan logistik lainnya seperti formulir, seperti Kabupaten Bima yang terletak di ujung timur Pulau Sumbawa, kemudian kabupaten lainnya hingga Kota Mataram.

         Surat suara itu dicetak oleh PT Temprina yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur, dan di Mataram oleh PT Suara Nusa Niaga Nusantara (percetakan Harian Umum Lombok Post) selaku bagian dari konsorsium yang dipercayakan mencetak surat suara pemilu legislatif. 

    Hingga kini, surat suara yang sudah terdistribusi di wilayah NTB mencapai 40 persen dari total kebutuhan surat suara yakni sesuai jumlah pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen sebagai cadangan.

         Versi KPU Provinsi NTB, jumlah pemilih pada pemilu 2009 sebanyak 3.125.659 jiwa dari total penduduk 4,1 juta jiwa lebih, yang akan menggunakan hak pilihnya di 9.318 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

         Sebanyak 2.236.820 jiwa mendiami Pulau Lombok dan 888.838 jiwa berada di Pulau Sumbawa.

         Namun, 30 persen di antara surat suara yang sudah terdistribusi itu dinyatakan rusak karena terdapat noda di beberapa bagian lembaran surat suara itu, terutama surat suara untuk DPRD Provinsi NTB.

         "Masalah ini sudah dilaporkan ke KPU pusat dan konsorsium percetakan surat suara untuk diketahui, namun surat suara yang sudah terdistribusi itu belum dimusnahkan karena masih menunggu penggantinya," ujarnya.

         Fausan mengatakan, pihaknya mewajibkan KPU kabupaten/kota se-NTB untuk melaporkan data riil pendistribusian surat suara paling lambat Selasa (3/3) karena laporan itu akan disampaikan ke KPU pusat dalam pertemuan koordinasi yang dijadwalkan, Rabu (4/3) mendatang di Jakarta.

         "Kalau sudah ada penggantinya baru dimusnahkan, dan masih cukup waktu untuk membenahi permasalahan ini bersama KPU pusat dan konsorsium percetakan surat suara," ujarnya. (*)