Kejati NTB usut dugaan pencucian uang kasus korupsi jagung

id kejati ntb,kasus jagung,pencucian uang,ppatk,kejagung ri,program kementan,benih jagung

Kejati NTB usut dugaan pencucian uang kasus korupsi jagung

Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono di Mataram, Senin, mengatakan, untuk menguatkan pengusutannya pihak kejaksaan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Itu (menggandeng PPATK) yang menjadi dasar kami," kata Gunawan.

Menurut Gunawan, setiap pidana korupsi harus ikut menyertakan penelusuran keuangan. Dengan langkah tersebut, tentunya akan membantu dalam menyibak aliran keuangan yang tidak wajar.

"Jadi ya, 'follow the money, follow the asset'," ucapnya.

Melalui pengusutan ini, lanjut Gunawan, juga akan memudahkan pihak kejaksaan melihat keterlibatan para pihak dalam penyidikan pidana pokoknya yang kini sedang mengekar peran tersangka.

"Ya, jadi kita lihat nanti seperti apa hasil penelusurannya," ujar dia.

Namun dia menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang fokus menyelesaikan pidana pokoknya, yakni korupsi. Karena syarat untuk bisa menaikkan status TPPU ke penyidikan, pidana pokoknya harus jelas.

"Pidana pokoknya dulu selesai baru bisa ditindaklanjuti ke sana (TPPU)," katanya.

Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya, dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan hingga kini penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejati NTB.