BUPATI SUMBAWA BARAT TEMPUH UPAYA KASASI

id

     Sumbawa Barat (ANTARA)- Tim kuasa hukum Bupati Sumbawa Barat, KH.Zulkifli Muhadli  menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung  setelah menerima salinan putusan banding terkait status Ijazah  Sekolah Rakyat Negeri milik bupati.

     "Kami sedang menyiapkan memori kasasi dan segera dimasukkan selambat-lambatnya 28 hari, sejak putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya itu diterima," anggota tim kuasa hukum Bupati Sumbawa Barat Sahrul Mustafa di Taliwang, Selasa.

     Ia mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru atas beberapa materi sangkaan penggugat yang  diketahui tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     Meski menolak menyampaikan beberapa hal terkait bukti baru atau novum, Sahrul memastikan proses kasasi ini optimis tidak akan berlangsung lama.

     "Putusan banding itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga kami menempuh upaya kasasi," katanya.

     Sejauh ini, kata Sahrul, tim kuasa hukum tengah mengumpulkan beberapa bukti-bukti lain terkait dengan status ijazah milik Bupati Sumbawa Barat itu.

     Menurutn Sahrul, sejauh ini ia tidak melihat  indikasi hukum yang bisa menjerat Zulkifli li terkait persoalan ijazah ini, meski, gugatan pidana ikut dilayangkan pihak penggugat.

     "Setahu kami Zulkifli Muhadli menjadi korban saja," katanya.

     Sebelumnya, Mustakim Pattawari, melaporkan dugaan  tidak sahnya  Ijazah SRN milik Bupati Sumbawa Barat ke PTUN Mataram, karena ijazah yang digunakan sebagai salah persyaratan pencalonannya menjadi Bupati Sumbawa Barat diduga bermasalah.

      Penggugat mengantongi surat keterangan dari Sekretaris Kementerian Pendidikan Nasional yang menerangkan bahwa penerbiatan ijazah SRN terakhir dikeluarkan pada tahun 1963,  bukan 1968, sebagaimana ijazah yang dimiliki Bupati Sumbawa Barat.

     Gugatan yang dilayangkan Mustakim Pattawari   akhirnya dimenangkan, penggugat di PTUN Mataram dan PT TUN Surabaya.

     "Tim kuasa hukum kami sebelumnya juga telah melaporkan kasus SRN ini secara pidana ke Mabes Polri," katanya. (*)