BNNP NTB menggagalkan penyelundupan 1,8 kilogram ganja

id penyelundupan ganja,bnnp ntb,paket kiriman

BNNP NTB menggagalkan penyelundupan 1,8 kilogram ganja

Kasi Sidik Bidang Pemberantasan BNNP NTB Bayhaqi (kiri) didampingi anggotanya menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ganja kering asal Medan di Mataram, NTB, Selasa (24-11-2020). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menggagalkan aksi penyelundupan 1,8 kilogram ganja kering yang dikirim via paket dari Medan, Sumatera Utara.

Kasi Sidik Bidang Pemberantasan BNNP NTB Bayhaqi dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan paket kiriman berisi ganja kering itu dari tangan seorang pelaku berinisial WRH (41), pria asal Lendang Nangka, Kabupaten Lombok Timur.

"Jadi, sesaat setelah yang bersangkutan mengambil paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Lombok Timur, tim langsung melakukan penangkapan," kata Bayhaqi.

Dalam paket kirimannya, petugas menemukan ganja kering dalam tiga kantong plastik. Masing-masing berat bersihnya mencapai 416,31 gram, 443,26 gram, dan 943,97 gram.

"Jadi, berat bersih setelah dikurangi pembungkus plastiknya, total ganja kering 1.803,54 gram. Lebih dari 1 kilogram," ujarnya.

Giat BNNP NTB yang berlangsung pada pekan lalu tersebut turut menangkap dua orang calon pembelinya. Penangkapan keduanya dilakukan dengan strategi control delivery.

"Jadi, hari itu juga dua orang calon pembeli turut kami tangkap," ucapnya.

Calon pembeli pertama yang ditangkap berinisial NM (43). Pria asal Pancor, Kabupaten Lombok Timur itu ditangkap dengan uang tunai Rp10,5 juta yang diduga akan digunakan untuk membayar 1 kilogram ganja kering kepada WRH.

Selanjutnya, calon pembeli kedua yang memesan setengah kilogram ganja kering, berinisial HM (35). Warga dari wilayah Majidi, Kabupaten Lombok Timur, itu ditangkap tanpa perlawanan.

"Mereka ditangkap dari tempat transaksi yang dijanjikan WRH. Lokasinya masih seputaran Lombok Timur," katanya.

Lebih lanjut, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana hukuman mati sesuai dengan sangkaan Pasal 111 Ayat (2 )dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena barang bukti narkotikanya melebihi 5 gram, kami terapkan Ayat (2) dari setiap pasal, yang ancamannya paling berat hukuman mati," ujarnya.