Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menggagalkan aksi penyelundupan 1,8 kilogram ganja kering yang dikirim via paket dari Medan, Sumatera Utara.
Kasi Sidik Bidang Pemberantasan BNNP NTB Bayhaqi dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan paket kiriman berisi ganja kering itu dari tangan seorang pelaku berinisial WRH (41), pria asal Lendang Nangka, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, sesaat setelah yang bersangkutan mengambil paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Lombok Timur, tim langsung melakukan penangkapan," kata Bayhaqi.
Dalam paket kirimannya, petugas menemukan ganja kering dalam tiga kantong plastik. Masing-masing berat bersihnya mencapai 416,31 gram, 443,26 gram, dan 943,97 gram.
"Jadi, berat bersih setelah dikurangi pembungkus plastiknya, total ganja kering 1.803,54 gram. Lebih dari 1 kilogram," ujarnya.
Giat BNNP NTB yang berlangsung pada pekan lalu tersebut turut menangkap dua orang calon pembelinya. Penangkapan keduanya dilakukan dengan strategi control delivery.
"Jadi, hari itu juga dua orang calon pembeli turut kami tangkap," ucapnya.
Calon pembeli pertama yang ditangkap berinisial NM (43). Pria asal Pancor, Kabupaten Lombok Timur itu ditangkap dengan uang tunai Rp10,5 juta yang diduga akan digunakan untuk membayar 1 kilogram ganja kering kepada WRH.
Selanjutnya, calon pembeli kedua yang memesan setengah kilogram ganja kering, berinisial HM (35). Warga dari wilayah Majidi, Kabupaten Lombok Timur, itu ditangkap tanpa perlawanan.
"Mereka ditangkap dari tempat transaksi yang dijanjikan WRH. Lokasinya masih seputaran Lombok Timur," katanya.
Lebih lanjut, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana hukuman mati sesuai dengan sangkaan Pasal 111 Ayat (2 )dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena barang bukti narkotikanya melebihi 5 gram, kami terapkan Ayat (2) dari setiap pasal, yang ancamannya paling berat hukuman mati," ujarnya.
Berita Terkait
Polres Mataram ungkap penyelundupan ganja modus kirim suku cadang kendaraan
Kamis, 4 Juli 2024 15:42
Polisi gagalkan penyelundupan ganja persediaan tahun baru
Selasa, 19 Desember 2023 8:38
Polda NTB menangkap dua mahasiswa kuasai tiga kilogram ganja
Kamis, 17 Juni 2021 16:25
Negaranya sibuk Pilpres, WN Amerika ini selundupkan ganja dan istrinya diperiksa
Selasa, 10 November 2020 12:01
Polisi menggagalkan penyelundupan amunisi milik KKB Nduga
Selasa, 30 Juli 2019 13:49
Polisi mengungkap penyelundupan 38Kg ganja di Cicalengka Bandung
Selasa, 23 Juli 2019 13:41
BNN NTB Gagalkan Penyelundupan Ganja Tujuh Kilogram
Selasa, 20 Desember 2016 7:36
BNNP NTB tetapkan 22 tersangka dari hasil ungkap 9 kasus periode 6 bulan
Selasa, 23 Juli 2024 16:56