Pemilik lahan enclave Mandalika mengambil uang konsinyasi di PN Praya

id KEK Mandalika,NTB,Lombok,Pemilik Lahan Enclave Mandalika,Uang Konsinyasi,PN Praya

Pemilik lahan enclave Mandalika mengambil uang konsinyasi di PN Praya

Puluhan alat berat dikerahkan untuk segera menuntaskan pekerjaan Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika agar sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Tampak Director Manager Bram Subiandoro bersama jajaran dan TNI-Polri saat melakukan pemantauan aktifitas pekerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. (ANTARA/ITDC).

Mataram (ANTARA) - Dua orang warga pemilik lahan enclave di area Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika mengambil uang pembayaran konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Nusa Tenggara Barat.

Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro, mengatakan posisi lahan yang sudah dibayar ini persis berada di tikungan 13. Di mana areal lahan ini sebelumnya dihuni oleh 4 Kepala Keluarga (KK).

"Alhamdulillah, dengan pembebasan dua bidang lahan ini, seluruh jalur utama JKK akan tersambung seratus persen. Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kesediaan warga melepas lahannya," ujar Bram dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan, di titik ini juga akan dibangun saluran utilitas yang membelah jalur lintasan JKK, luas lahan yang dimiliki dua orang warga sesuai dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dengan nilai sebesar Rp2,245 miliar lebih.

Bram mengatakan, luas lahan enclave di area JKK Mandalika mencapai 9,3 hektar yang terdiri dari 43 bidang lahan. Dalam pembebasan lahan tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Tengah sebagai Penlok (Penetapan Lokasi) I dan II.

"Satu bidang lahan bersedia dibeli dengan harga apprasial non konsinyasi, satu bidang tanah wakaf Masjid bersedia ditukar dan saat ini tengah dibangun Masjid Al-Hakim, dan 8 bidang lahan yang sudah mengambil Ganti Untung di PN Praya," ucapnya.

Menurut dia, sejak dilakukan pembebasan lahan, jumlah pembayaran yang sudah dilakukan ITDC kepada warga mencapai Rp15,215 miliar lebih yang diberikan kepada delapan warga pemilik lahan.

"Saat ini, hanya tersisa 7 bidang lahan yang belum mengambil pembayaran konsinyasi dari seluruh lahan yang pembayarannya sudah dititipkan di pengadilan. Kami berharap semua warga bersedia menerima pembayaran yang kami titipkan di pengadilan," sambung Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso.

Sementara itu, Kombes Pol Awan Hariono, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika menjelaskan, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika. Meski demikian, atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar mendukung pembangunan di KEK Mandalika. Apalagi program ini tidak hanya untuk masyarakat sekitar, tetapi berdampak positif bagi bangsa dan negara.

"Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga," katanya.