Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap istri tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil penipuan seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok, senilai Rp16,3 miliar.
"Iya, yang bersangkutan ditahan mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat.
Istri tersangka dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini berinisial RO. Dia ditahan setelah kasus suaminya berinisial ZA dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Bersama dengan suaminya, RO ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Dia diduga menampung, menyamarkan, dan menggunakan uang yang diduga hasil kejahatan (penipuan investor)," ujarnya.
Terkait pertimbangan penyidik menahan tersangka RO, jelasnya, cukup beralasan. Antara lain tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, kini penyidik dikatakan Artanto sedang menyusun berkas. Apabila berkas sudah rampung, pihaknya akan melanjutkan ke tahap pelimpahan ke jaksa peneliti.
"Nanti kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap, pastinya tersangka akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ucap dia.
Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi. Tersangka ZA menjanjikannya investasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luasnya 8 hektare dengan nilai mencapai Rp18 miliar.
Namun ternyata janji itu hanya sebatas omongan belaka, meskipun uang telah diberikan tunai, namun sertifikat untuk lahan yang dijanjikan tak kunjung datang. Investor pun merasa termakan dengan tipu muslihat ZA.
Bahkan akibat ulahnya, si investor yang bekerja sebagai tukang cuci piring di Amerika itu kini tidak bisa kembali ke Indonesia sebelum utang pajaknya lunas terbayar.
Karena itu, investor melaporkan perbuatan ZA ke Polda NTB. Dari penelusuran polisi, tersangka akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah senilai Rp16,3 miliar melalui istrinya.
Dasar itu yang kemudian menjadikan ZA sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian dalam proses pengembangan, penyidik kepolisian menemukan uang milik investor tersebut telah berubah menjadi aset tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok. Aset tersebut mengatasnamakan RO, istri dari ZA.
Aset itu sudah dalam bentuk sertifikat, ada yang sudah berbentuk sertifikat hak milik (SHM) dan juga yang masih sporadik. Jumlahnya mencapai belasan petak lahan. Seluruhnya disita pihak kepolisian.
Berita Terkait
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Selasa, 2 April 2024 19:47
Penyidik Kejari Sumbawa Barat libatkan ahli pidana di kasus TPPU perusda
Kamis, 25 Januari 2024 18:39
Kasus dugaan pencucian uang Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Rabu, 1 November 2023 16:50
Jaksa mengusut TPPU kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat
Senin, 23 Oktober 2023 21:05
Polda NTB pastikan kasus TPPU anggaran STKIP Bima berjalan
Jumat, 11 Agustus 2023 17:53
KPK ancam pidanakan perintang penyidikan kasus Ricky
Minggu, 14 Mei 2023 5:44
Tipu investor Rp16,3 miliar, penahanan tersangka dilanjutkan
Rabu, 16 November 2022 14:58