Istri tersangka pencucian uang penipuan investor Rp16,3 miliar ditahan polisi

id kasus tppu,penahanan tersangka,polda ntb

Istri tersangka pencucian uang penipuan investor Rp16,3 miliar ditahan polisi

Petugas kepolisian menggiring tersangka TPPU berinisial RO (kedua kanan) yang didampingi pengacaranya untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Jumat (29/1/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap istri tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil penipuan seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok, senilai Rp16,3 miliar.

"Iya, yang bersangkutan ditahan mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat.

Istri tersangka dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini berinisial RO. Dia ditahan setelah kasus suaminya berinisial ZA dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Bersama dengan suaminya, RO ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Dia diduga menampung, menyamarkan, dan menggunakan uang yang diduga hasil kejahatan (penipuan investor)," ujarnya.

Terkait pertimbangan penyidik menahan tersangka RO, jelasnya, cukup beralasan. Antara lain tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.

Lebih lanjut, kini penyidik dikatakan Artanto sedang menyusun berkas. Apabila berkas sudah rampung, pihaknya akan melanjutkan ke tahap pelimpahan ke jaksa peneliti.

"Nanti kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap, pastinya tersangka akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ucap dia.

Korban dalam kasus ini adalah seorang investor asal Jawa Timur, Andre Setiadi Karyadi. Tersangka ZA menjanjikannya investasi lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat; dan di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luasnya 8 hektare dengan nilai mencapai Rp18 miliar.

Namun ternyata janji itu hanya sebatas omongan belaka, meskipun uang telah diberikan tunai, namun sertifikat untuk lahan yang dijanjikan tak kunjung datang. Investor pun merasa termakan dengan tipu muslihat ZA.

Bahkan akibat ulahnya, si investor yang bekerja sebagai tukang cuci piring di Amerika itu kini tidak bisa kembali ke Indonesia sebelum utang pajaknya lunas terbayar.

Karena itu, investor melaporkan perbuatan ZA ke Polda NTB. Dari penelusuran polisi, tersangka akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah senilai Rp16,3 miliar melalui istrinya.

Dasar itu yang kemudian menjadikan ZA sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian dalam proses pengembangan, penyidik kepolisian menemukan uang milik investor tersebut telah berubah menjadi aset tanah di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok. Aset tersebut mengatasnamakan RO, istri dari ZA.

Aset itu sudah dalam bentuk sertifikat, ada yang sudah berbentuk sertifikat hak milik (SHM) dan juga yang masih sporadik. Jumlahnya mencapai belasan petak lahan. Seluruhnya disita pihak kepolisian.