Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa menampik dalil adanya sikap partisipan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah untuk memenangkan salah satu calon bupati dan wakil bupati Sumbawa dalam Pilkada 2020.
"Adanya tudingan dan klaim sikap partisipan Gubernur NTB untuk mempengaruhi perolehan suara adalah tidak benar," ujar kuasa hukum KPU Sumbawa Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa hasil pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.
Menurut dia, bukan pasangan nomor 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany yang mendapatkan kemenangan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) yang wilayahnya dikunjungi Gubernur NTB, melainkan sejumlah pasangan calon lain.
Selanjutnya soal dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur NTB, Bambang Widjojanto mengatakan hal itu bukan merupakan kewenangan dari KPU Sumbawa untuk menjawab, karena tidak pernah menerima rekomendasi apa pun dari Bawaslu Sumbawa.
Lantaran menilai permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 5 Syarafuddin Jarot-Mochlis tidak terbukti, KPU Sumbawa meminta MK untuk menolak permohonan itu.
"Termohon meyakini dan tetap berpegang pada hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkannya serta tidak ada dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar dilakukan pemilihan ulang atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang, karena tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan adanya dugaan pelanggaran yang serius yang dapat mempengaruhi suara atau hasil suara dari pasangan calon," kata Bambang Widjojanto.
Adapun hasil penghitungan suara Pilkada Sumbawa adalah pasangan nomor 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany 69.683 suara, pasangan nomor urut 5 Syarafuddin Jarot-Mochlis 68.801 suara, pasangan nomor urut 3 Talifuddin-Sudirman 51.169 suara, pasangan nomor urut 1 Husni Djibril-Muhammad Ikhsan 43.938 suara, dan pasangan nomor urut 2 Nurdin Ranggabarani-Burhanuddin Jafar Salam 41.275 suara.
Syarafuddin Jarot-Mochlis dalam permohonannya mendalilkan terdapat peran partisipan Gubernur NTB melakukan pelaksanaan program pengadaan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan hand tractor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB untuk pemenangan pasangan nomor urut 4.
Berita Terkait
Kemenpora sebut pemuda berperan penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024
Kamis, 25 Juli 2024 16:36
Jelang putusan sengketa Pilkada Sumbawa, Polres Sumbawa gelar patroli skala besar
Kamis, 18 Maret 2021 8:55
Putusan sengketa Pilkada Sumbawa dibacakan Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 8:55
MK gelar sidang lanjutan 22 perkara sengketa hasil pilkada diantaranya Pilkada Sumbawa
Kamis, 4 Februari 2021 12:06
MK menggelar sidang lanjutan 19 perkara sengketa hasil Pilkada 2020
Selasa, 2 Februari 2021 11:36
MK menggelar sidang lanjutan 22 perkara sengketa hasil pilkada
Senin, 1 Februari 2021 11:11
Pemohon sengketa Pilkada Sumbawa siap menghadirkan 150 bukti tambahan ke MK
Sabtu, 30 Januari 2021 20:40
MK memeriksa 28 perkara sengketa hasil Pilkada 2020
Jumat, 29 Januari 2021 10:08