Kasus korupsi benih jagung di NTB bakal ada tersangka baru

id kasus jagung,penelusuran dana,kejati ntb,ppatk,ahli perbankan,distanbun ntb,proyek jagung,jagung 2017

Kasus korupsi benih jagung di NTB bakal ada tersangka baru

Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat masih fokus menelusuri aliran dana tersebut untuk melihat keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 yang menimbulkan kerugian hingga Rp15,45 miliar.

"Sedang kami lakukan itu (penelusuran aliran dana). Bagaimana hasilnya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono di Mataram, Selasa,

Baca juga: Kejati NTB pastikan belum ada pengembalian kerugian korupsi jagung Rp15,45 miliar

Ia berharap giat penelusuran ini dapat membuahkan hasil yang dapat menguatkan bukti keterlibatan orang lain.

Dalam upaya serius ini, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli perbankan. Sebagai ahli, tentunya keterangan mereka akan menjadi petunjuk penyidik dan alat bukti yang kuat.

"Nanti perkembangannya akan kami sampaikan. Kami akan terbuka," ujarnya.

Untuk saat ini, Kejati NTB telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi menjadi tersangka.

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Husnul Fauzi ditetapkan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW.

Pihak pelaksana proyek dari perusahaan swasta juga turut menjadi tersangka. Mereka berinisial LIH yang merupakan direktur PT. WBS dan AP, direktur PT. SAM.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, Gunawan memastikan bahwa perbuatan para pelaku telah menyebabkan munculnya kerugian negara yang cukup besar.

Baca juga: Kadistanbun NTB jadi tersangka kasus dugaan korupsi jagung

Meskipun belum mendapatkan hasil audit dari ahli penghitungan kerugian negara. Namun dari hasil hitungan mandiri penyidik telah ditemukan nilai kerugian mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT. SAM Rp8,45 miliar.

Dalam sangkaannya, ke empat tersangka terancam  Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.

Baca juga: Kejati NTB: Kerugian korupsi jagung 2017 mencapai Rp15,45 miliar

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Giat penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar, PT. SAM menyalurkan benih jagung ke petani sebanyak 480 ton. Untuk tahap kedua dengan nilai pengadaan Rp31 miliar, PT. WBS menyalurkan 849 ton benih jagung.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Munculnya temuan itu sebelumnya menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Dalam penyidikannya, Kejati NTB membentuk sedikitnya dua tim penyidik pidsus yang beranggotakan belasan jaksa berkompetensi dibidangnya.