Mataram (ANTARA) - Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota membubarkan sabung ayam di Kelurahan Tanjung, Sabtu (13/3) sekitar pukul 11.00 Wita.
Tiga ekor ayam aduan pun disembelih di tempat dan dan satu gelanggang dimusnahkan.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menyampaikan awalnya Unit Patmor menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung sedang ada kelompok warga yang sedang judi sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar. Tidak menunggu lama, tim menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut.
Melihat Unit Patmor tiba di lokasi, para pelaku judi lari berhamburan dan meninggalkan tiga ekor ayam aduan serta satu gelanggang, “Tidak ada pelaku yang diamankan, karena mereka cepat melarikan diri saat melihat Unit Patmor datang ke lokasi,” ungkapnya.
Jufrin mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam, selain melanggar hukum, aktivitas itu dapat menimbulkan kerumunan dan dapat menjadi sebab menularnya Covid-19.
Jika masyarakat mengetahui adanya kelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam, segera laporan ke Polisi terdekat, agar segera ditindaklanjuti. “Kami akan tindak tegas bagi warga yang melakukan sabung ayam di wilayah Polres Bima Kota,” tegasnya
Berita Terkait
Polisi bubarkan judi sabung ayam di Hutan Loang Gali Lombok Timur
Senin, 29 April 2024 18:03
Dua ekor ayam aduan tertinggal, pemiliknya kocar kacir saat arena sabung di Unter Iwes digerebek
Rabu, 28 Juli 2021 5:23
Polisi bubarkan sabung ayam di Plampang, pejudi lari kocar-kacir ke sawah
Rabu, 7 Juli 2021 10:36
Polisi bubarkan aksi judi sabung ayam, pejudi lari kocar-kacir
Senin, 31 Mei 2021 23:27
Polisi bubarkan kerumunan dan judi sabung ayam di Tanjung Dan Jatiwangi
Senin, 24 Mei 2021 20:08
Bhabinkamtibmas bubarkan judi sabung ayam di tengah pandemi Covid-19
Jumat, 4 September 2020 22:10
Polsek Taliwang bubarkan perjudian sabung ayam
Selasa, 8 Oktober 2019 18:54
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53