"PETI" RUSAK HUTAN DI SUMBAWA BARAT

id


     Sumbawa Barat, NTB, 8/2 (ANTARA)- Data Dinas Kehutanan Perkebunan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, aktivitas Penambangan Tanpa Ijin (Peti) merusakkan sebagian besar hutan di daerah setempat.

    Kepala Bidang Kehutanan ,  Dinas Kehutanan Perkebunan Sumbawa Barat, Sumbawanto, di Taliwang, Selasa, mengatakan, kerusakan terparah terjadi di kawasan Rencana Teknik Kehutanan (RTK)  91 Kelompok Kawasan Hutan Lamunga hingga Lamusung yan terletak di Kecamatan Taliwang dan Seteluk.

     "Saat ini ada 16 personel dari polhut dan provost kami terjunkan ke lokasi dimana aktivitas penggalian tambang dilakukan. Selama 4 hari kedepan, jika sosialisasi penertiban persuasif tidak diindahkan, polhut siap melakukan penangkapan dan proses hukum," katanya.

      Luas seluruh kawasan hutan lindung di RTK 91 pegunungan Lamusung dan Lamunga sekitar 7.000 hektare, sedangkan penambangan dilakukan secara sporadis dan terpencar.

      Menurut dia, polhut kini tengah melakukan identifikasi berapa luas kawasan yang telah ditambang dan lubang-lubang yang telah digali.

     Penambangan liar, katanya, tidak hanya melanggar Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta, penambangan itu berangsur-angsur juga menyebakan kerusakahan hutan dan  ekosistem hutan.
      " Aturan jelas, barang siapa memasuki hutan tanpa ijin apalagi merusak, maka akan dikenakan sangsi hukum. Ini yang coba kita tegakkan sebelum kerusakan bertambah parah," katanya menandaskan. (*)