PEJABAT KSB TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS ANTI KORUPSI

id


    Sumbawa Barat, NTB, 21/2 (ANTARA)- Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, kini diharuskan  menandatangani pakta integritas anti korupsi sebelum dilantik dan menduduki jabatan baru atau dimutasi.
    Bupati Sumbawa Barat, KH.Zulkifli Muhadli, di Taliwang, Senin, mengatakan pakta integritas itu wajib ditandatangani sebagai bukti komitmen  pemerintah untuk mewujudkan  aparatur yang bersih dan bebas korupsi.
    "Memang, penempatan pejabat oleh kepala daerah belum tentu menghasilkan sesuatu yang benar atau hasil yang baik. Demikian juga sebaliknya. Namun setidaknya pemerintah sudah berusaha melakukan upaya yang menurut kami baik untuk  perbaikan," kata Zulkifli Muhadli dalam sambutan pelantikan 13 pejabat struktural di lingkup pemerintah setempat.
     Beberapa petikan pakta integritas diantaranya bahwa pejabat pemerintah  berjanji dengan sepenuh hati tidak akan melakukan tindakan tercela korupsi, atau melibatkan diri dalam tindakan kolusi dan sejenisnya yang merugikan citra pemerintah.
      Selanjutnya, siap menerima sanksi apapun atau dicopot dari jabatan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau melibatkan diri dalam kegiatan merugikan keuangan negara dalam bentuk apapun.
     "Manusia biasa tidak luput dari kesalahan demikian juga pejabat pemerintah atau kepala daerah dan wakil kepala daerah. Yang terpenting kita sudah berikhtiar untuk melakukan tindakan benar agar terhindar dari kesalahan  yang lebih fatal dimasa akan datang," katanya. 
     "Jabatan itu bukan milik pribadi tapi amanah. Jika jabatan dianggap amanah maka akan ikhlas menerima, jika tidak, maka pejabat tersebut termasuk orang tidak bersyukur," kata Zulkifli.
     Mutasi di era pemerintahan Bupati KH.Zulkifli Muhadli dengan Wakil Bupat Mala Rahman ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun pertama jabatannya.
     Sebanyak 13 pejabat yang dilantik tadi terdiri dari eselon III, IV dan eselon II dengan berbagai pangkat dan ruang. Mereka sebagian menduduki jabatan baru dan mengisi kekosongan jabatan di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) baru.(*)