Mataram (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang telah disahkan oleh DPRD Nusa Tenggara Barat pada 29 Januari 2021.
"Kami sangat bersyukur, di NTB sudah memiliki Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Kami berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen, tapi implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak," ujarnya di Mataram, Jumat.
Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak tersebut menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak. Dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau memfasilitasi perkawinan anak, terancam hukuman penjara selama enam bulan.
Menurutnya, perkawinan pada anak memiliki dampak yang cukup luas. Terutama dampak yang paling banyak terjadi adalah kematian ibu dan anak terus mengalami peningkatan. Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan oleh anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik.
"Dampak inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif oleh dari seluruh pihak," tegasnya.
Oleh karenanya, ia mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
"Ini satu langkah yang luar biasa, mudah-mudahan bisa jadi inspirasi bagi provinsi lain untuk melakukan hal yang sama, sehingga pencegahan pernikahan dini bisa diminimalisasi," katanya.
Sementara itu, Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mengaku gembira atas apresiasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati terhadap Perda tersebut.
Gubernur NTB tak memungkiri jika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu masih terjadi. Bahkan, menjadi isu nasional. Namun, hal tersebut dengan banyaknya perhatian bisa dituntaskan.
Berita Terkait
Bejat!! Seorang ayah di Lombok Tengah perkosa anak kandungnya
Jumat, 20 Desember 2024 2:33
Disnakertrans NTB: Pelatihan vokasi harus relevan kebutuhan kerja
Jumat, 20 Desember 2024 2:26
Universitas Hamzanwadi Lombok Timur borong penghargaan LLDIKTI VIII Award
Kamis, 19 Desember 2024 17:28
Pengamanan tempat ibadah selama Nataru 2024 di NTB ditingkatkan
Kamis, 19 Desember 2024 17:15
KPU NTB raih penghargaan penyelenggara pilkada terbaik dari KPU RI
Kamis, 19 Desember 2024 17:12
Pengadilan ubah vonis hukuman eks Kadishub Dompu jadi 8 tahun
Kamis, 19 Desember 2024 17:08
Pemkot Lombok Timur gencarkan tanam mangrove di Pantai Tanjung Luar
Kamis, 19 Desember 2024 16:27
Polisi olah TKP penemuan mayat penjaga kantor di Lombok Timur
Kamis, 19 Desember 2024 15:46