Suami bunuh istri karena cemburu buta: luka tusuk di leher korban sedalam 5 centimeter

id kasus pembunuhan,suami bunuh istri,polresta mataram,motif pembunuhan,selingkuh

Suami bunuh istri karena cemburu buta: luka tusuk di leher korban sedalam 5 centimeter

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kanan) dan jajarannya menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan bahwa luka tusuk di leher korban pembunuhan yang terjadi di Jalan Adi Sucipto, pada Sabtu (17/4) dinihari, sedalam 5 centimeter.

"Luka tusuk itu yang mengakibatkan korban alami pendarahan hebat hingga meninggal dunia," kata Heri Wahyudi di Mataram, Senin.

Baca juga: Cemburu buta, suami tega tikam istrinya hingga tewas di Rembiga Mataram

Baca juga: Ini kronologis! suami di Mataram bunuh istri karena cemburu buta

Korban dalam kasus pembunuhan ini adalah istri pedagang buah yang membuka lapaknya di depan Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Zainuddin Abdul Madjid.

Korban tewas dengan luka tusuk di lehernya itu berinisial HA (29). Pelakunya bukan lain adalah sang suami berinisial MA (30).

Motif dari peristiwa pembunuhan itu diduga karena pelaku sakit hati melihat korban berkomunikasi mesra via telepon dengan pria lain. Kepada polisi, tingkah laku demikian diduga kerap dilakukan oleh korban secara terang-terangan kehadapannya.

Hingga puncaknya pun terjadi pada Sabtu (17/4) dinihari. Ketika korban menyampaikan kepada suami kalau dirinya tidak ikut berjualan pada esok hari karena alasan kencan dengan selingkuhan.

Pelaku yang mendengarnya kemudian tersulut emosi. Dia mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya dan langsung menusuk leher korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa luka tusuk pada bagian leher sedalam 5 centimeter itu diperoleh berdasarkan hasil autopsi jenazah korban.

"Iya, jadi hasil autopsinya sudah keluar. Korban dipastikan meninggal akibat pendarahan hebat pada bagian lehernya. Dalam luka tusuknya itu 5 centimeter, lebarnya 3,8 centimeter," kata Kadek Adi.

Lebih lanjut, barang bukti kasus pembunuhan telah diamankan polisi. Pisau sepanjang 15 centimeter yang digunakan untuk menusuk leher korban juga telah diamankan.

"Sebelumnya memang pisau untuk menusuk leher korban itu sempat dibuang pelaku ke jalan. Tapi berhasil kita amankan dalam proses olah TKP," ujarnya.

Namun untuk telepon genggam milik korban yang katanya dibuang pelaku ke halaman rumahnya di wilayah Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, belum ditemukan.

"HP (handphone) korban yang dibuang pelaku itu masih kita cari," ucap dia.

Karena itu, Kadek Adi memastikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan motif pembunuhan HA oleh suaminya dengan jelas.

"Nanti kita akan gelar dan periksa bukti-bukti yang ada. Apakah benar sesuai dengan pengakuan pelaku, itu kita harus lihat dari bukti komunikasi pada HP korban," kata dia.

Karenanya, kini MA telah ditahan di Mapolresta Mataram. Dalam prosesnya, MA ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana paling berat 15 tahun penjara.

Ancaman itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.