Polda NTB menyiapkan pos penyekatan arus mudik Idul Fitri 1442 H

id pengamanan mudik,arus mudik,pos penyekatan,polda ntb,cegah covid-19

Polda NTB menyiapkan pos penyekatan arus mudik Idul Fitri 1442 H

Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyiapkan pos penyekatan yang berfungsi untuk memantau aktivitas arus mudik di momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni di Mataram, Kamis, mengatakan, pos penyekatan ini menjadi aplikatif dari aturan pemerintah dalam upaya mencegah peningkatan risiko penyebaran COVID-19.

"Jadi pos ini nantinya akan menjadi lokasi petugas untuk memeriksa mana orang yang dari luar masuk ke wilayah kita. Apakah mereka mendapatkan izin, apakah ada surat izin keluar masuknya. Itu yang kita cek di pos penyekatan," tutur Imam.

Untuk NTB, lanjut Imam, akan dibentuk lima pos penyekatan. Satu di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, dan empat lainnya berada di pelabuhan, yakni Pelabuhan Lembar, Poto Tano, Sape dan Kayangan.

"Karena provinsi NTB ini bentuknya kepulauan, dengan alternatif akses masuk hanya jalur udara dan laut, jadi ini bisa lebih terarah. Pos-pos, kita hanya tempatkan di bandara dan pelabuhan," ujarnya.

Terkait dengan pelonggaran larangan mudik lokal antarkabupaten/kota maupun antarpulau Sumbawa dengan Lombok, Imam belum bisa pastikan.

"Apakah nanti yang pakai travel, bus, atau kendaraan pribadi boleh mudik ke Sumbawa atau bagaimana, ini masih akan kita bahas lagi dengan seluruh stakeholder, nanti akan diputuskan dalam rapat pekan depan," ucap dia.

Rujukan pelonggaran larangan mudik, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021.

Dalam butir aturannya, mudik dibolehkan bagi yang bekerja atau bepergian karena keperluan khusus. Mereka harus mengantongi surat izin dari pimpinan untuk ASN atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Syarat lain juga harus disertai dengan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan tes cepat antigen atau "Swab-PCR" atau "Genose C19".

"Kalau ada yang melanggar, dia harus di karantina lima hari di tempat isolasi di kelurahan atau desa setempat. Yang mengawasi, yang mengecek surat itu nanti TNI, Polri, dan Pemda," ujarnya.

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa teknis pengamanan Idul Fitri tahun ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Rencananya, akan ada 21 pos pengamanan dan 12 pos pelayanan yang akan dioperasikan. Giatnya akan dilaksanalan dalam Operasi Gatarin Ketupat Rinjani 2021.

"Operasi ini digelar berbarengan dengan waktu larangan mudik, 6-17 Mei. Sepekan sebelum hari H Idul Fitri, hari H, sampai nanti setelah Idul Fitri. Kita tahu di Lombok ini kan ada tradisi Lebaran Topat, sampai perayaan itu kita laksanakan pengamanan," kata Imam.